RINGTIMES BANYUWANGI- Dalam suatu majelis Buya Yahya biasa memberikan kesempatan pada jamaahnya untuk melontarkan pertanyaan. Kali ini seorang jamaah menanyakan tentang hukum memakai minyak wangi beralkohol untuk salat.
Yahya Zainul Ma'arif alias Buya Yahya merupakan sosok ulama yang aktif mengadakan kajian keilmuan, dan dikenal sebagai ulama cendikiawan lulusan dari salah satu universitas Yaman menjawab pertanyaan tentang hukum memakai minyak wangi beralkohol untuk salat.
Dilansir dari kanal YouTube Al-Bahjah TV pada 30 Juni 2022, ia memberikan beberapa pendapat ulama terkait hukum memakai minyak wangi beralkohol untuk salat.
Baca Juga: Tata Cara Sholat Idul Adha Lengkap dengan Niat dan Bacaannya
Imam Syafii Mengatakan bahwa yang termasuk najis adalah cairan yang memabukkan, termasuk najis adalah khamr atau alkohol.
Sehingga menurut hukum diatas, apabila alkohol tersebut adalah cairan memabukkan yang diharamkan untuk umat agama islam meminumnya. lalu di gunakan pada baju, mukenah ataupun sajadah untuk salat, Maka salatnya tidak sah.
Namun pertanyaan selanjutnya, apakah alkohol yang terkandung dalam minyak wangi sama dengan khamr atau minuman keras.
Selanjutnya, Buya Yahya menjeaskan bahwa ternyata alkohol yang terdapat dalam minyak wangi berbeda dengan alkohol biasanya yang digunakan untuk mabuk dan tidak dapat di minum.