Baca Juga: Bacaan Surat Al Qadr dan Tafsirnya, Berikut Kandungan dan Keutamaan Mengamalkan Surat Ini
Pengasuh Pondok Pesantren Al Bahjah tersebut menjelaskan lebih lanjut, bahwa alkohol yang terkandung dalam minyak wangi, kosmetik, obat dan lain sebagainya berbeda jenisnya dengan yang bisa di minum.
Mengingat kandungan alkohol dalam minyak wangi yang membayakan apabila di minum tersebut, maka dalam hal ini hukumnya sama dengan spirtus, minyak tanah dll.
Sedangkan alkohol yang ada di dalam makanan dan minuman merupakan jenis alkohol yang sama dengan alkohol yang memabukkan, dan itu merupakan najis.
Baca Juga: Khutbah Idul Adha Paling Menyentuh, Hikmah dari Kisah Nabi Ibrahim dan Ismail untuk Sebuah Keluarga
Kemudian ada juga pendapat lain, hukumnya sama dengan alkohol dalam minyak wangi itu sama dengan yang dikonsumsi. Buya mengingatkan agar tidak terlalu ketat.
Ulama besar seperti Imam Ghazali berpendapat bahwa Khamr itu najisnya maknawi, yakni hanya najis apabila di konsumsi dan tidak najis apabila jika hanya bersentuhan dengan baju.
Khamr merupakan najis maknawi yang berarti najis secara makna atau artinya, sehingga dalam hal ini masih ada perbedaan diantara ulama.
Baca Juga: 7 Manfaat Membaca Surat Ar Rahman, Keajaibannya Luar Biasa : Mendapatkan Syafaat di Hari Kiamat
Buya mengingatkan selagi masih ada celah dalam perbedaan ulama, maka dianjurkan untuk tidak terlalu kaku dalam menyikapi hukum dari suatu yang diperdebatkan tersebut.