Pendapat 4 Mahzab : Tata Cara Berkurban dan Pembagiannya Menurut Islam

- 3 Juli 2022, 15:15 WIB
Syarat untuk berkurban agar sah dan diterima sebagaimana yang dijelaskan Ustadz Khalid Basalamah
Syarat untuk berkurban agar sah dan diterima sebagaimana yang dijelaskan Ustadz Khalid Basalamah /lapasmetro.kemenkumham.go.id

RINGTIMES BANYUWANGI – Sobat muslim beriman, Idul Adha akan segera tiba berikut tata cara berkurban dan pembagiaannya menurut Islam dari 4 pendapat mahzab.

Pentingnya mengetahui tata cara berkurban merupakan bagian dari syariat. Karena sah atau tidaknya prosesi berkurban ditentukan dari tata cara yang telah ditentukan.

Pembagian kurban menurut Islam terbagi menjadi 4 pendapat fiqih dari mahzab Hanafia, Hambali, Syafiia dan Maliki.

Dilansir cara membagi hewan kurban dari akun Youtube Mas Hilmi Ngaji Fiqih pada tanggal 3 Juli 2022, sebagai berikut. 

Baca Juga: Bacaan Surat At Tin dan Tafsirnya, Simak Kandungan dan Penerapannya dalam Kehidupan Sehari-hari

1. Menurut mahzab Hanafia dan Hambali

Dari kalangan Mahzab Hanafia dan Hanabila atau Hambali yang menyatakan bahwa sunnahnya hewan kurban dibagi menjadi 3 bagian.

Satu bagian diperuntukkan kepada fakir miskin, satu per tiga diperuntukkan bagi Mudo’i atau sohibul qurban atau orang yang berkurban dan satu per tiganya lagi untuk hadiah. Penjelasannya sebagai berikut.

Satu pertiga diperuntukkan bagi fakir miskin

Sifatnya minimalnya ada satu pertiga daging yang disedekahkan kepada fakir miskin.

Satu pertiga diperuntukkan bagi sohibul qurban atau orang yang berkurban

Satu pertiganya untuk orang yang berkurban dan sekaligus untuk keluarganya.

Satu pertiga diperuntukkan hadiah

Pembagian ini sifatnya umum artinya diperuntukkan untuk orang kaya, untuk orang mampu atau siapapun orang lain yang diberikan kepadanya. 

Baca Juga: Bacaan Surat Al Alaq dan Tafsirnya, Perintah Allah untuk Membaca Al Quran

Misalnya, rekan kerja atau kerabat yang dari segi ekonomi dia mampu namun diberikan sebagai bentuk hadiah.

Hal ini berbeda dengan bersedekah namun tidak apa jika diberikan. Walaupun sama-sama memberi namun makna dari bersedekah berbeda dengan sebagai bentuk hadiah.

2. Menurut mahzab Syafiia

Menurut pendapat ulama Syafiia dalam pembagiaan hewan kurban sebaiknya hampir keseluruhan diperuntukkan sebagai sedekah untuk orang fakir dan orang miskin.

Adapun bagian untuk sohibul qurban atau orang yang berkurban pembagiannya sekedarnya saja, yang penting ia mencicipi daging yang disembeli dari Idul Adha.

Hal ini bagian dari sunnah nabi karena nabi SAW ketika Idul Adha menahan makan dan minum saat ke masjid memunaikan Idul Adha. Lalu makanan yang pertama Nabi makan ialah daging dari hasil yang dikurbankannya sendiri. 

Baca Juga: Niat Sholat Idul Adha Lengkap dengan Tata Cara Pelaksanaannya

3. Menurut Mahzab Malikia

Para ulama bermahzab Malikia berpendapat bahwa daging hewan kurban yang disembeli tidak ada pembagiannya sebagaimana seperti menurut ke 3 mahzab yang lain.

Menurut mereka, pemilik hewan kurban memiliki hak penuh terhadap daging kurban yang dia sembeli.

Artinya mau dibagikan atau tidak, bagi mereka tidak masalah. Tidak ada aturan, apakah mau disedekahkan semuanya atau tidak mau disedekahkan juga tidak masalah.

Mau dimakan juga tidak apa atau mau diberikan sebagai hadiah semuanya juga tidak masalah.

Menurut mahzab ini yang penting pemotongan hewan kurbannya, tidak terlalu penting mau dibagikan untuk siapa dan bagaimana pembagiannya. 

Baca Juga: Keutamaan 10 Hari Pertama Bulan Zulhijjah, Amalan Paling Mulia

Demikianlah tata cara berkurban dan pembagiaannya menurut Islam dalam 4 pendapat mahzab yang di sunnahkan. Semoga bermanfaat.***

Editor: Al Iklas Kurnia Salam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah