Sesuatu yang Bisa Membatalkan Pernikahan Menurut Gus Baha

- 19 Juli 2022, 11:45 WIB
Ilustrasi pernikahan/Berikut merupakan beberapa hal yang bisa menjadi penyebab batal dan tidak sahnya sebuah pernikahan, berdasarkan penjelasan Gus Baha.
Ilustrasi pernikahan/Berikut merupakan beberapa hal yang bisa menjadi penyebab batal dan tidak sahnya sebuah pernikahan, berdasarkan penjelasan Gus Baha. /pexels.com/graphics point/

Dalam penjelasannya, "Bahwa memang benar dalam sebuah akad nikah, sudah jadi sah apabila wali nikah mengucapkan kalimat akad nikah yang umum," ujar Gus Baha.

Sudah sah secara fikih ketika wali nikah mengucapkan ‘Saya nikahkan anak saya dan calon suami mengucapkan saya terima’.

Hal seperti itu menurut Gus Baha sudah memenuhi syarat sah sebuah pernikahan asalkan mempelai memenuhi syarat untuk dinikahkan.

“Menurut fiqih itu halal dan sah, sebab sudah ada ijab qabul dan perempuan yang kamu nikahi bukan mahram atau saudara sepersusuan,” ungkap Gus Baha.

Baca Juga: Ciri-Ciri Manusia dan Apa Kunci Hidup di Akhir Zaman Menurut Gus Baha

Namun kata Gus Baha, ada suatu hal yang bisa membuat prosesi ijab kabul tersebut jadi haram atau tidak sah.

“Hal tersebut adalah secara fikih yang tidak dimusyawarahkan yaitu perbuatan salah sangka,” kata Gus Baha.

Salah sangka di sini yang dimaksud kata Gus Baha adalah salah sangka mngenai suatu hal yang tidak dibicarakan atau dimusyawarohkan sebelum melaksanakan pernikahan tersebut.

“menyangka kamu (calon suami) itu adalah orang kaya ternyata bukan, maka itu pernikahan bisa jadi haram. Perkaranya wali nikah perempuan itu setuju karena tanda kutip tertipu oleh penampilanmu,” jelas Gus Baha.

Gus Baha mengutarakan bahwasannya pernikahan akan menjadi haram ketika sang calon mempelai menyembunyikan identitas aslinya dlam hal ini banyak hal, supaya bisa dinikahkan oleh wakli nikah calon mempelai wanita.

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah