Pernikahan Secara Hukum Fiqih Menurut Gus Baha

- 19 Juli 2022, 15:30 WIB
Pernikahan Secara Hukum Fiqih Menurut Gus Baha
Pernikahan Secara Hukum Fiqih Menurut Gus Baha /Tangkap Layar YouTube/Masjid Kampus UII

RINGTIMES BANYUWANGI - Simak Berikut penjelasan Gus Baha dalam pengajian umum mengenai hukum Fiqih yaitu bab nikah.

Gus Baha bahas hukum fiqih bab nikah dan menyebutkan bahwa ada suatu hal yang agak tampak aneh.

Gus Baha sempat-sempat mengenang pendapat KH Maimoen Zuber yang menjelaskan hukum fiqih bab nikah ‘ini mau berumah tangga (nikah) atau dagang’.

Hukum Fiqih yaitu salah satu ilmu dalam syariat Islam secara khusus membahas masalah hukum yang mengatur diberbagai bidang kehidupan manusia, kehidupan pribadi, bermasyarakat atau dengan Tuhannya.

Baca Juga: Tips dari Gus Muwafiq Agar Cepat Mendapatkan Jodoh

Pernikahan ialah kewajiban rumah tangga yang harus mengikuti ajaran keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT. Secara umum pernikahan adalah sah secara agama dan sah secara hukum negara. Berikut menurut Gus Baha secara hukum fiqih bab nikah.

Namun pada pembahasan ini, Gus Baha menjelaskan bahwa rahmat Allah SWT sangat luas khususnya bab nikah ini sendiri.

Gus Baha mengucapkan ada banyak kasus contohnya di mana suami istri tampak selalu bertengkar tetapi rezekinya tetap ada saja.

Menurut Gus Baha, bahkan ada juga yang apabila mengikuti secara fiqih sebenarnya sudah bisa memasuki syarat untuk cerai.

Halaman:

Editor: Rika Wulandari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x