Pernikahan Secara Hukum Fiqih Menurut Gus Baha

- 19 Juli 2022, 15:30 WIB
Pernikahan Secara Hukum Fiqih Menurut Gus Baha
Pernikahan Secara Hukum Fiqih Menurut Gus Baha /Tangkap Layar YouTube/Masjid Kampus UII

Contonya ketika suami tidak bisa memberikan nafkah atau cacat sampai-sampai kehilangan nafsu syahwat untuk berhubungan.

Baca Juga: Sesuatu yang Bisa Membatalkan Pernikahan Menurut Gus Baha

“Tidak karuan,” kata Gus Baha

Dilansir dari kanal Youtube Mantepna Ngajine pada Selasa 19 Juli 2022, dalam video unggahan tersebut hanya menampilkan suara rekaman Gus Baha. Berikut penjelasan mengenai hukum Fiqih bab nikah.

Gus Baha selalu ingat penjelasan yang disampaikan gurunya KH Maimoen Zuber mengajarkan standar untuk menafkahi istri.

Bila kaya wajib menafkahi tiga mud, yang pertengahan dua, dan yang miskin sekian banyak serta kondisi ketika tidak bisa memberikan.

Baca Juga: Bacaan dan Kandungan Surat Asy Syams Lengkap dengan Tafsir Bahasa Indonesia

Namun ketika tidak bisa memberikan nafkah sekian banyak itu maka diperbolehkan berpisah atau cerai. Pada itulah KH Maimoen Zuber berkomentar.

KH Maimoen Zuber mengucapkan ‘ini mau berumah tangga (nikah) atau dagang’, karena kebiasaan orang Indonesia sangat berbeda-beda.

“sebab secara hukum fiqih ada yang agak aneh, jika dalam 1-2 hari istri berhutang untuk kehidupannya sendiri,” ucap Gus Baha.

Halaman:

Editor: Rika Wulandari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah