Nafkah Istri dan Anak pada 10 Muharram serta Fadhilah Lainnya

- 27 Agustus 2020, 18:14 WIB
Ilustrasi melapangkan nafkah suami kepada istri dan anak pada 10 Muharram
Ilustrasi melapangkan nafkah suami kepada istri dan anak pada 10 Muharram /Pikiran-rakyat.com/Armin Abdul Jabbar/

RINGTIMES BANYUWANGI - Pada 10 Muharram, terdapat beberapa amalan yang memiliki keutamaan tersendiri saat di amalkan, salah satunya adalah melapangkan nafkah kepada anak istri. Dikatakan bahwa hal tersebut memiliki keutamaan yakni dapat melapangkan rezeki seorang suami.

Selain melapangkan nafkah istri dan anak yang dapat melapangkan rezeki suami, terdapat beberapa keutamaan dari amalan lain yang dilakukan pada hari Asyura, antara lain;

1. Melapangkan nafkah utk anak dan istri

Fadhilahnya yakni Allah akan melapangkan rezeki orang tersebut sepanjang tahun itu.

Baca Juga: BLT Rp600 Ribu Hanya Diberikan Pada Pemilik Rekening di Bank Berikut Ini

Sunnah membelanjakan hadiah untuk istri dan keluarga di hari asyura, dan para sahabat menjadikan puasa untuk anak-anak mereka yg masih bocah pula, diriwayatkan dalam beberapa hadits pada SHAHIH MUSLIM bahwa sahabat mengumpulkan anak-anak bocah mereka di masjid dan membuatkan mainan mainan untuk mereka, bila mereka menangis karena lapar maka mainan itu diberikan pada mereka untuk melupakan lapar dan hausnya. (SHAHIH MUSLIM).

2. memuliakan fakir miskin

Fadhilahnya yakni Allah akan melapangkan alam kuburnya.

3. menahan marah

Fadhilahnya yakni Allah akan memasukkan ke dalam golongan yg ridha dan diridhai-Nya

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x