RINGTIM ES BANYUWANGI - Kepolisian Resor Alor saat ini telah menetapkan kepala BMKG Alor berinisial AB dan stafnya berinisial IJ sebagai tersangka dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang ada di Kabupaten itu.
Kapolres Alor AKBP Agustinus Chrismas Tri Suryanto kepada ANTARA saat dihubungi dari Kupang, Kamis, mengatakan bahwa ada dua tersangka yang terlibat kasus tersebut, kini telah ditahan oleh pihak Polres Alor untuk 20 hari ke depan.
"Setelah gelar perkara, kita sudah tingkatkan statusnya dari terlapor menjadi tersangka pada per tanggal 22 Agustus lalu," katanya.
Baca Juga: Sanksi Langgar Protokol Tak Pakai Masker, KTP akan Dicabut
Saat ini keduanya sudah berada di ruang tahanan atau sel Mapolres Alor untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, kata orang nomor satu di polres Alor tersebut.
Iajuga mengatakan bahwa keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka setelah keluarga dari beberapa anak yang menjadi korban pencabulan itu melaporkan aksi bejat kedua tersangka itu kepada polisi.
Keduanya kata Kapolres dijerat dengan Pasal 81 Ayat 5 Jo Pasal 81 Ayat 2 Jo Pasal 81 Ayat 1 Jo Pasal 76 D Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: 8 WNI Andil dalam Penemuan Cadangan Gas Terbesar Sejarah Turki
Polisi sendiri ujar dia mengenakan pasal pemberatan, karena kasus pencabulan itu tidak hanya terjadi pada satu anak di bawah umur, tetapi ada tiga orang anak.