Sedangkan beberapa ulama justru menyatakan bahwa puasa di hari Jumat hukumnya mandub, yaitu sesuatu apabila dikerjakan akan mendapatkan pahala dan apabila ditinggalkan tidak mendapatkan siksa atau dosa.
Imam al-Hashkafi menyatakan dalam kitabnya bahwa:
"Hukumnya mandub seperti berpuasa tiga hari setiap pertengahan bulan, dan puasa di hari Jumat meskipun menyendiri (tanpa diikuti hari sebelumnya atau setelahnya) dan puasa hari arafah meskipun untuk orang yang berhaji selama tidak membuatnya menjadi lemah".
Baca Juga: Tak Ada Pengawasan Orang Tua, Gadget dapat Merusak Perkembangan Otak Anak
Hikmah dalam larangan pengkhususan puasa di hari Jumat adalah bahwa hari Jumat merupakan hari raya dalam sepekan.
Hari Jumat adalah salah satu dari tiga hari raya yang disyariatkan, karena Islam memiliki tiga hari raya yakni Idul Fitri dari Ramadhan, Idul Adha dan hari raya mingguan yakni hari Jumat.
Oleh sebab itu, hari Jumat terlarang dari pengkhususan puasa, karena hari Jumat adalah hari yang sepatutnya seseorang lelaki mendahulukan shalat Jumat, menyibukkan diri berdoa, serta berdzikir.
Baca Juga: Tidak Hanya Sisi Positif, Media Sosial Bahkan Berdampak pada Kematian
Serupa dengan hari Arafah yang para jamaah haji justru tidak diperintahkan berpuasa, karena disibukkan dengan doa dan dzikir.***