3 Jenis Cairan Najis dan Tidak Najis yang Dikeluarkan Saat Berhubungan Suami Istri, Menurut Islam

- 28 September 2020, 17:10 WIB
Ilustrasi hubungan ranjang suami istri
Ilustrasi hubungan ranjang suami istri /Jurnal Presisi //Pixabay/

RINGTIMES BANYUWANGI – Berhubungan suami istri menurut Islam hukumnya adalah wajib. Suami dan istri boleh melakukan berbagai gaya atau posisi ketika berhubungan intim asalkan menuju ke ‘tempat’ yang benar.

Allah SWT berfirman dalam Surat Al Baqarah ayat 223 yang berbunyi:

‘Istri-istrimu adalah (laksana) tanah tempat bercocok tanam bagimu, maka datangilah tanah tempat bercocok tanammu itu sebagaimana saja yang engkau kehendaki’. (QS. Al Baqarah: 223).

Pernah suatu ketika Umar bin Khattab khawatir dan mengadu kepada Rasulullah. Umar bin Khattab mengadu bahwa ia baru saja berjimak dengan istrinya dengan posisi dari belakang.

Saat itu Rasulullah hanya diam sampai Allah SWT menurunkan Surat Al-Baqarah ayat 223 tersebut.

Baca Juga: Diduga Jadi Daerah Terdampak Paling Parah Tsunami 20 meter, Warga di Wilayah Ini Perlu Waspada

Beberapa orang saat melakukan hubungan suami istri dengan cara yang berbeda-beda sesuai dengan kenyamanan dan kenikmatan, seperti yang telah disampaikan pada ayat di atas.

Tidak jarang juga seorang suami mengingkan istri untuk mengulum kemaluannya atau sebaliknya. Hal ini biasanya disebabkan karena sudah dalam kondisi ereksi atau tegang. Sehingga tidak jarang para pasangan suami-istri ini sudah mengeluarkan madzi yaitu berupa cairan bening yang menjadikan pelumas.

Selain air kencing, ada tiga jenis air yang keluar dari kemaluan manusia.

Baca Juga: 3 Jenis Hama dan Penyakit yang Sering Menyerang Aglaonema, Berikut Penanggulangannya

Halaman:

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x