Ngeri, Berikut Hukum dan Pandangan Islam Terhadap Pelakor

- 3 Oktober 2020, 20:30 WIB
ILUSTRASI orang ketiga.*
ILUSTRASI orang ketiga.* /pixabay

RINGTIMES BANYUWANGI – Etika berhubungan terhadap sesama manusia telah diatur oleh Allah SWT, terlebih lagi menjaga dan menjalin hubungan dalam berkeluarga. Dalam berumah tangga telah diatur oleh Allah SWT dalam Al-Quran untuk menjaga keharmonisan bagi suami dan istri.

Islam memandang penting suatu keharmonisan bagi pasangan suami istri dalam membangun rumah tangga yang baik dan kondusif untuk kebahagiaan suami dan istri.

Akan tetapi, maraknya perselingkuhan yang didasari atas nafsu semata telah banyak terjadi. Hal ini juga terjadi lantaran orang ketiga yang mengganggu keharmonisan rumah tangga.

Orang ketiga tentunya bukan menjadi masalah utama, akan tetapi masih ada satu sisi yang juga salah karena telah tergoda oleh datangnya orang ketiga.

Sejatinya, penganggu dan perusak dalam sebuah rumah tangga bukan hanya seorang perempuan (pelakor) akan tetapi laki-laki juga bisa menjadi orang ketiga dalam sebuah rumah tangga (pebinor).

Baca Juga: Cek Nama Keluargamu Sekarang, Berikut Cara dan Syarat Dapatkan Bansos BLT Rp500 Riby Per KK Non PKH

Berikut adalah hukuman dan pandangan Agama Islam terhadap pelakor ataupun pebinor yang mengganggu rumah tangga dan kebahagiaan orang lain yang dirangkum oleh ringtimesbanyuwangi.com dari berbagai sumber.

Rasulullah SAW melarang keras seseorang untuk mengganggu keharmonisan rumah tanga orang lain sebagai sabdanya berikut ini:

عن أبي هريرة قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم لَيْسَ مِنَّا مَنْ خَبَّبَ امْرَأَةً عَلَى زَوْجِها أو عَبْدًا عَلَى سَيِّدِه

Artinya, ‘Dari Abu Hurairah RA, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, ‘Bukan bagian dari kami, orang yang menipu seorang perempuan atas suaminya atau seorang budak atas tuannya,’ (HR Abu Dawud).

Halaman:

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x