Beberapa Gaya Menyenangkan di Ranjang Dilarang oleh Islam, Begini Penjelasannya

- 12 Oktober 2020, 14:15 WIB
Ilustrasi hubungan
Ilustrasi hubungan //PIXABAY

RINGTIMES BANYUWANGI – Melakukan hubungan intim bersama pasangan suami atau istri merupakan kebutuhan. Tidak dapat dipugkiri bahwa syahwat manusia untuk melakukannnya juga sangat besar, terlebih seorang laki-laki.

Memenuhi keinginan dan memuaskan hasrat suami adalah kewajiban seorang istri. Begitu juga sebaliknya, suami juga memiliki tanggung jawab untuk memuaskan istrinya.

Dalam Al-Quran Allah SWT telah membebaskan sepasang suami istri untuk berhubungan intim dengan banyak metode.

نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ  

Artinya: “Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki.” (QS: Al Baqarah: 223).

Baca Juga: Cegah Alzheimer Hingga Kanker, Berikut Manfaat Kunyit Bagi Kesehatan

Ibnu Katsir, sebagaimana disampaikan dalam beberapa hadist, memberi batasan tentang bagaimana seharunya hubungan intim suami istri.

Menurutnya, kata “sekehendakmu” bukan berarti bebas sama sekali, semau-mau mereka, melainkan tetap pada koridor berhubungan pasutri melalui vagina.

 فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ) أي: كيف شئْتم مقبلة ومدبرة في صِمام واحد)

Artinya: “Maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki."

Maksudnya adalah semau kamu baik dengan cara berhadap-hadapan atau saling memungungi yang penting melalui satu katup (vagina). (Ibn Katsir, Tafsir Ibnu Katsir, 2000: 305).

Ayat ini turun saat Rasulullah SAW kedatangan tamu para sahabat-sahabat Ansor. Mereka mengajukan pertanyaan, kemudian turunlah ayat di atas.  Kemudian Rasulullah menegaskan dengan satu hadits:

فقال النبي صلى الله عليه وسلم: ائتها على كل حال، إذا كان في الفرج

Artinya: “Datangilah dia (istri) dengan gaya apa pun selama di vagina.” 

Akan tetapi, terdapat larangan-larangan lain untuk beberapa adegan atau gaya yang dilakukan suami dan istri saat aktivitas seksual di ranjang.

Baca Juga: Mengejutkan, Marzuki Alie Ungkap Siapa Dalang Demo Tolak UU Ciptaker 'Bukan SBY'

Pertama, janganlah menyutubuhi isteri dengan posisi berlutut, karena hal demikian sangat memberatkannya.

Larangan selanjutnya adalah menyetubuhi istri dengan posisi tidur miring karena dapat menyebabkan sakit pinggang.

Adegan ranjang yang juga dilarang selanjutnya adalah memposisikan istri berada di atasnya, karena dapat mengakibatkan kencing batu.

Berikut juga terdapat pendapat ulama Syafi'iyyah senada dengan Imam Nawawi dalam kitabnya Raudlatuth Thalibin juga mengatakan hal yang sama.

الباب التاسع فيما يملك الزوج من الاستمتاع، وفيه مسائل، إحداها: له جميع أنواع الإستمتاع إلا النظر إلى الفرج ففيه خلاف سبق في حكم النظر وإلا الإتيان في الدبر فإنه حرام ويجوز التلذذ بما بين الإليتين والإيلاج في القبل من جهة الدبر. 

Artinya: “Bab ke-sembilan, tentang hak yang dimiliki seorang suami untuk bersenang-senang terhadap istrinya. Di sini terdapat banyak masalah. Seorang suami boleh melakukan apa saja kecuali melihat kemaluan istri.

Baca Juga: Manfaat Yoghurt Bagi Kesehatan, Cegah Osteoporosis Hingga Penyakit Jantung

Di sini terdapat perbedaan pendapat dalam masalah melihatnya. Juga boleh melakukan apa saja kecuali menggauli istri dari duburnya. Sesungguhnya hukumnya adalah haram. Boleh bersenang-senang dengan tubuh antara dua pantat (tidak sampai jima') serta memasukkan dzakar ke vagina meskipun dari arah posisi belakang. (Abi Zakariyya Yahya Syarof An Nawawi, Raudlatuth Thalibin, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah, 2003, juz 5, halaman 535).

Berikut terdapat anjuran untuk meletakkan istri dalam posisi terlentang dengan kepala lebih rendah daripada pantatnya.Kemudian pantatnya diganjal dengan bantal serta kedua pahanya diangkat dan dibuka lebar-lebar.

Sementara suami mendatangi istri dari atas dan bertumpu pada kedua sikunya. Posisi inilah yang dipilih oleh para fuqaha dan para dokter yang tidak menyakiti dan menyusahkan istrinya.***

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x