Pemerintah Kota Bandung Terapkan Kawasan Tanpa Rokok, Simak Letak Tempatnya

13 Desember 2020, 15:28 WIB
Kawasan Tanpa Rokok di Kota Bandung /Humas Kota Bandung

RINGTIMES BANYUWANGI – Kota Bandung telah gencar melakukan perubahan mengenai kesehatan. Salah satu yang dilakukan Pemkot Bandung ialah dengan menerapkan peraturan Kawasa Tanpa Rokok (KTR).

Kebijakan tersebut dilakukan guna mendorong masyarakat agar membudayakan hidup sehat dan menciptakan Kota Bandung yang sehat dan asri.

 “Pemantauan KTR terus kami lakukan. Bukan saja untuk sosialisasi dan edukasi tentang KTR, tetapi juga untuk meningkatkan budaya hidup sehat di masyarakat,” kata Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Bandung, dr. Sony Adam, didampingi Kepala Seksi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat Dinkes, Nilla Avianty.

Baca Juga: 7 Zodiak Ini Diprediksi Sukses di 2021, Banjir Rezeki hingga Hidup Makmur

Meskipun program ini terkendala dengan adanya pandemi Covid-19, Namun tidak menjadi hambatan untuk tim petugas Kota Bandung.

Komunikasi terus dilakukan walaupun terbatas dengan pertemuan tatap muka.

 “Hal ini dilakukan untuk mengurangi risiko penularan pandemi Covid-19. Sebagai solusinya, pemantauan selama masa pandemic dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan aturan Perwal Kota Bandung tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Diperketat,” jelas Sony.

Semenejak Februari 2018, Satgas KTR telah mamantau 2.308 titik untuk mensosialisasikan kepada masyarakat mengenai kawasan tanpa rokok.

Baca Juga: 8 Hal Mudah Bantu Penderita Hipertensi Turunkan Tekanan Darah Tinggi Secara Alami

Tempat-tempat yang menjadi target diantaranya ialah lingkungan perkantoran, sekolah (TK, SD, SMP dan SMA), Perguruan Tinggi, dan Hotel. Selain itu restoran/rumah makan,kafe, mal, dan fasilitas kesehatan juga menjadi target petugas.

Tingkat Kepatuhan 20 Persen

Sony menjelaskan, Perwal No. 315 Tahun 2017 menetapkan 8 (delapan) Kawasan Tanpa Rokok, yaitu fasilitas layanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain, tempat ibadah, angkutan umum, fasilitas olahraga, tempat kerja, dan tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.

Meski pun masih jauh dari target yaitu 75 % pada akhir Desember 2020, namun kepatuhan masyarakat terhadap aturan ini terus meningkat dari 4,5 % pada tahun 2017 menjadi 20%.

Baca Juga: 10 Cara Mudah Mencegah Kecanduan Gadget pada Anak

Artikel ini sebelumnya telah terbit di Galamedianews.com dengan judul Pemkot Bandung Terus Gelorakan Kawasan Tanpa Rokok di Tengah Pandemi Covid-19

 “Sejak Perwal ini disahkan, Pemkot Bandung melakukan berbagai upaya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat akan pentingnya menerapkan perilaku hidup sehat di antaranya melalui penerapan KTR,” paparnya.

Di tempat terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung, dr. Rita Verita Sri mengatakan, peran strategis Tim Satgas KTR dalam sosialisasi KTR di Kota Bandung.

"Satgas KTR Kota Bandung sangat penting untuk dapat membantu mensosialisasikan pentingnya bahaya merokok. Juga mengingatkan pada masyarakat agar selalu patuh terhadap hal yang sudah ditentukan dalam KTR tersebut," jelas Rita.

Baca Juga: 6 Pengobatan Alami Diabetes, Bantu Turunkan dan Kontrol Kadar Gula Darah

Rita berharap, Perda KTR yang saat ini masih dalam proses dapat segera rampung dan disahkan karena penting untuk penegakan aturannya.

"Perda tentunya sangat penting untuk menegakan aturan KTR. Tentunya penegakan aturan ini harus didukung agar dapat berjalan dengan baik," tambahnya.

Rita juga mengimbau kepada masyarakat Kota Bandung  agar selalu menjalankan perilaku hidup bersih dan sehat.***(Brilliant Awal/Galamedia)

 

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: Galamedia News

Tags

Terkini

Terpopuler