Pemerintah Bubarkan FPI, Mahfud Md: Tak Lagi Punya Legal Standing Sebagai Ormas

30 Desember 2020, 18:30 WIB
Pemerintah resmi bubarkan Front Pembela Islam atau FPI, FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas /Foto: Tangkapan layar kanal YouTube kompastv/

RINGTIMES BANYUWANGI – Organisasi masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam atau FPI kini resmi dibubarkan dan pemerintah melarang segala aktivitas FPI di Indonesia.

Pernyataan ini telah digelar dan diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md terkait status FPI.

"Sesuai putusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI,” kata Mahfud Md dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat dikutip Ringtimesbanyuwangi.com dari pmjnews.com pada 30 Desember 2020.

Baca Juga: Besok! Stray Kids dan GOT7 Meriahkan Perayaan Ulang Tahun Shopee di TV Show Shopee 12.12 Birthday

Dari pernyataan tersebut, maka secara resmi pemerintah melarang dan menghentikan segala aktivitas yang dilakukan FPI.

“Hal ini disebabkan karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," tambahnya.

Mahfud pun menjelaskan bahwa terdapat beberapa alasan yang terkait dengan pelarangan dan pembubaran FPI di Indonesia.

Baca Juga: 5 Larangan bagi Penderita Asam Lambung, Bikin Asam Lambung Naik dengan Cepat

Salah satu alasan pemerintah resmi membubarkan FPI yaitu karena FPI telah melakukan sweeping secara sepihak dan melakukan kegiatan yang melanggar.

"Bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni tahun 2019, 20 Juni tahun 2019, secara de jure telah bubar sebagai ormas,” kata Mahfud.

Terdapat beberapa pelanggaran yang telah dilakukan oleh FPI sehingga telah dinyatakan bubar sebagai ormas secara de jure.

Baca Juga: 5 Pantangan Penderita Asam Lambung, Hindari Bila Tak Ingin Asam Lambung Naik Mendadak

Meski telah dinyatakan bubar, FPI masih tetap melakukan aktivitas dan bahkan melanggar aturan yang ada.

“FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya," imbuh Mahfud.

Adanya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan FPI tersebut, akhirnya pemerintah secara resmi menyatakan status FPI bubar.

Baca Juga: 5 Cara Cegah Asam Lambung Naik Mendadak, Hindari Tidur Miring ke Kanan

Dalam konferensi pers terkait pembubaran FPI ini, Mahfud Md didampingi oleh sejumlah petinggi lembaga negara antara lain, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Ka-BIN Budi Gunawan, Menkum HAM Yasonna Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Moeldoko, Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar dan Kepala PPATK.

Dengan demikian, FPI dinyatakan bubar dan segala aktivitasnya dihentikan oleh pemerintah secara resmi.***

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler