Banyak Pihak Mendesak Aparat Memproses Hukum Raffi Ahmad, Teddy Gusnaidi Berikan Pembelaan

15 Januari 2021, 20:00 WIB
Dewan Pakar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Teddy Gusnaidi. /Twitter @Teddy Gusnaidi/

RINGTIMES BANYUWANGI – Terkait desakan sejumlah pihak terhadap kasus yang menyeret artis Indonesia Raffi Ahmad, dewan pakar PKPI Teddy Gusnaidi ikut buka suara.

Setelah Raffi menerima vaksin Covid-1 pertama pada Rabu, 13 Januari 2021 lalu, dirinya diduga telah melanggar protokol kesehatan.

Seperti yang telah diketahui bahwa Raffi hadir dalam sebuah acara yang digelar di daerah Jakarta Selatan dengan tanpa menerapkan protokol kesehatan yaitu tidak menggunakan masker dan jaga jarak.

Akhirnya banyak pihak yang mendesak aparat untuk segera melakukan penyelidikan dan melakukan proses hukum kerumunan yang telah dilakukan Raffi tersebut.

Teddy Gusnaidi menanggapi hal tersebut dengan memberikan komentarnya, yang mana ia justru membandingkannya dengan kasus Habib Rizieq Shihab.

Berita ini sebelumnya telah terbit di Pikiranrakyattasikmalaya.com dengan judul Aparat Didesak Proses Hukum Raffi Ahmad Cs, Teddy Gusnaidi Bandingkan dengan Kasus HRS

"FPI dan beberapa pihak mendesak aparat bersikap adil, kenapa Raffi ahmad cs gak diproses hukum sedangkan Rizieq diproses hukum karena berkerumun, penegak hukum dianggap diskriminatif dan tidak adil.

"Woi!! Rizieq itu dipidana bukan karena kasus kerumunan, tapi penghasutan..," tulis Teddy pada Kamis, 14 Januari 2021.

Masih dalam utas yang sama, Teddy menyebut jika Habib Rizieq dijerat pasal tentang penghasutan, bukanlah kerumunan.

Ia pun bahkan menyinggung pihak-pihak yang justru ingin mem-framing kasus yang kini mengintai Raffi Ahmad tersebut seolah perlu diadili.

FPI dan beberapa pihak mendesak aparat bersikap adil, kenapa Raffi ahmad cs gak diproses hukum sedangkan Rizieq diproses hukum karena berkerumun, penegak hukum dianggap diskriminatif dan tidak adil.

Woi!! Rizieq itu dipidana bukan karena kasus kerumunan, tapi penghasutan..— Teddy Gusnaidi (@TeddyGusnaidi) January 14, 2021

"Rizieq dijerat pasal Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Ancamannya 6 tahun penjara, makanya rizieq ditahan. Pasal 160 KUHP bukan soal kerumunan.

"Bagaimana bisa kalian framing pasal 160 itu sebagai pasal larangan kerumunan? Mau framing tapi kok gak cerdas ya..," ungkap Teddy.

Baca Juga: Raffi Ahmad Dituding Mau Vaksin Karena Bayaran, Najwa Shihab Pertanyakan Hal Ini

Baca Juga: Raffi Ahmad Digugat ke PN Depok, Polisi Bilang Acara Tak Berizin dan Langgar Prokes

Seperti diketahui, Habib Rizieq Shihab kini tengah mendekam di balik jeruji besi atas kasus Megamdung dan Petamburan, serta penghasutan.*** (Tyas Siti Gantina/Pikiran Rakyat Tasikmalaya)

 

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Pikiran Rakyat Tasikmalaya

Tags

Terkini

Terpopuler