3 Syarat Daftar PPPK 2021 Bagi Guru Honorer, Tak Semua Guru Bisa Ikut

15 Januari 2021, 21:45 WIB
Ilustrasi guru honorer. Para guru dan tenaga kependidikan usia 35 tahun mendesak agar jadi PNS tanpa tes * /ANTARA/Aloysius Jarot Nugroho

 

RINGTIMES BANYUWANGI – Pemerintah mengumumkan bahwa guru bisa mendaftar dalam program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 yang akan segera dimulai seleksi penerimaannya.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menyatakan jika seleksi penerimaan PPPK 2021 ini akan dibuka dengan berbagai syarat.

Baca Juga: Setara PNS, Pemerintah Resmi Buka Lowongan 1 Juta Guru Berstatus PPPK

Baca Juga: Kabar Gembira, Pendaftaran CPNS Formasi Guru Akan Segera Dibuka, Catat Waktunya

Tak asal mendaftar, ada syarat dan hal yang harus dipenuhi oleh guru honorer sebelum mengikuti seleksi PPPK 2021.

Hal ini dilakukan pemerintah untuk memberi kesempatan pada guru honorer untuk menjadi pegawai pemerintah melalui perjanjian kerja yang akan dimulai 2021 ini.

Untuk mengikuti seleksi PPPK 2021, calon pendaftar akan melakukan berbagai rangkaian ujian dengan terlebih dahulu memenuhi persyaratan.

Seleksi bersifat terbuka ini bisa diikuti oleh guru honorer yang sebelumnya sudah terdata dalam Dapodik hingga guru yang telah lulus dalam Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum mengajar.

Pemerintah melalui Kemdikbud akan membuka kesempatan yang besar bagi guru honorer untuk memberikan ruang di PPPK 2021 karena Indonesia membutuhkan tenaga pengajar yang sangat banyak di masa mendatang.

Mengenai jumlah peserta, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarin menyatakan bahwa di PPPK 2021 ini tak akan ada batasan kapasitas bagi calon pendaftar.

“Semuanya boleh mengambil tes dan yang lulus boleh menjadi PPPK,” kata Nadiem yang dilansir Ringtimesbanyuwangi.com dari Setkab pada 15 Januari 2021.

Menteri Nadiem juga mengungkapkan tak ada ada prioritas bagi mereka yang hendak mendaftar. Jadi tak akan ada yang lebih dahulu mendaftar karena alasan prioritas.

Berikut pun guru dengan usia 35 tahun ke atas masih bisa mengikuti program PPPK 2021 karena tak aka nada golongan yang dispesialkan dari seleksi penerimaan pegawai pemerintah melalui perjanjian kerja pada 2021 ini.

Mengenai kuota, akan ada 1 juta tempat yang disediakan Kemdikbud untuk memenuhi kursi PPPK 2021 yang dimana pelaksanaan tesnya akan dilakukan secara virtual atau online dan bisa dilakikan hingga batas tiga kali.

“Semuanya bisa mengambil pada 2021. Bahkan bukan Cuma sekali, mereka bisa ambil totalnya tiga kali mengambil. Jadi kalau gagal bisa coba lagi,” kata Nadiem.

Sementara itu Kemdikbud menjelaskan ada beberapa syarat bagi yang hendak mendaftar sebagai peserta PPPK di 2021 ini.

Berikut Ringtimesbanyuwangi.com kutip dari Kemdikbud mengenai syarat calon peserta PPPK 2021 :

Guru Honorer yang terdaftar di Dapodik baik mengajar di sekolah negeri maupun swasta;

Individu yang memiliki sertifikat pendidik

Guru Honorer K2 yang pernah terdaftar di Dapodik ataupun Database BKN.

Baca Juga: Banyak Siswa yang Belum Mendapatkan Kuota Internat, Nadiem Makarim: Saya Sungguh Kecewa

Baca Juga: Isu Mapel Sejarah Akan Dihapus, Mendikbud Nadiem Makarim Berikan Klarifikasi

Sementara itu dijelaskan bahwa ada tiga golongan guru honorer yang tak bisa mendaftar PPPK 2021 ini yakni Guru honorer Kemenag, guru TK dan PAUD, serta Guru honorer lulusan SMA sederajat.***

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Setkab

Tags

Terkini

Terpopuler