Gugat AHY ke PTUN, Jimly Asshiddiqie ke Kubu Moeldoko: Bereskan Dulu Internal atau ke PN

1 April 2021, 16:08 WIB
Jimly Asshiddiqie tanggapi kubu Moeldoko yang gugat kubu AHY ke PTUN dan sarankan untuk bereskan dulu internal atau ke PN /Katriana/ANTARA

RINGTIMES BANYUWANGI – Jhoni Allen Marbun, politisi di bawah naungan kubu Moeldoko menyebut bahwa pihaknya memiliki rencana yang akan gugat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Padahal, kubu Moeldoko tengah ramai menjadi sorotan publik usai mengalami penolakan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).

Pemerintah melalui Kemenkumham telah menyatakan bahwa pihaknya menolak terkait pengesahan hasil KLB Partai Demokrat yang diselenggarakan di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Baca Juga: Diskon Hingga 90% PLUS Voucher, Belanjaan Kamu Jadi Lebih Murah Lagi di Shopee Murah Lebay!

Meski Kemenkumham menolak hal itu, ada sebuah rencana baru dari kubu Moeldoko untuk melawan kubu AHY.

Bahkan kubu Moeldoko hendak meneruskan hasil keputusan kepengurusan Partai Demokrat versi KLB ke PTUN.

Meski begitu kubu Moeldoko mengaku menghargai dan berlapang dada menerika keputusan Kemenkumhan.

Baca Juga: Teror Serang Mabes Polri, Deddy Corbuzier Sebut Masuk Islam karena Agamanya Penuh Cinta

Baca Juga: Hasil KLB Partai Demokrat Kubu Moeldoko Ditolak, Max Sopacua: Kami Hargai Itu

"Kita gugat ke PTUN dan tegakkan kebenearan, kami lapang dada keputusan Kemenkumham," demikian ungkapan Jhoni Allen Marbun.

Tak hanya Jhoni Allen Marbun, Ketua Departemen Komunikasi DPP Partai Demokrat kubu Moeldoko Saiful Huda turut memberikan pernyataan yang sama.

Saiful Huda mengatakan bahwa pihak kubu Moeldoko akan melakukan gugatan terhadap kubu AHY ke PTUN.

Baca Juga: Tanggapi Video Aksi Baku Tembak di Mabes Polri, Rocky Gerung Anggap Sebagai Skenario

Baca Juga: Saran Gus Umar ke Jokowi: Pecat Moeldoko dan Ganti dengan Fahri Hamzah!

"Negara kita telah mengatur dengan sangat rapi bagaimana sistim penyelesaian konflik partai. Diantaranya ada mekanisme penyelesaian melalui Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Negara," ujar Saiful Huda.

Mengetahui kabar rencana kubu Moeldoko tersebut, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie turut memberikan tanggapan.

Jimly Asshiddiqie memberikan saran kepada kubu Moeldoko agar membaca Undang-Undang Partai Politik (UU Parpol) terlebih dahulu sebelum melayangkan gugatan ke PTUN.

Baca Juga: Teroris di Mabes Polri Gunakan Air Soft Gun, Deddy Corbuzier: Tak Akan Mati Bila Ditembak

Baca Juga: Mabes Polri Diserang Teroris Wanita Simpatisan ISIS, Deddy Corbuzier: Itu Adalah Tindakan Bodoh

"Baca UU Parpol, terutama Pasal 8 UU 2/2008: "Dalam hal terjadi perselisihan parpol, pengesahan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) tidak dapat dilakukan oleh Menteri'," ujar Jimly Asshiddiqie dikutip dari Twitter @JimlyAs.

Jimly Asshiddiqie juga menyarankan agar kubu Moeldoko membereskan polemik Partai Demokrat ke internal terlebih dahulu atau pun ke Pengadilan Negeri (PN).

“Maksudnya, pemerintah sebagai simbol parpol pemenang tidak perlu terlibat menilai parpol konflik. Bereskan dulu internal atau ke PN. Ingat bukan PTUN,” tambah Jimly Asshiddiqie dengan tegas.

Baca Juga: KLB Kubu Moeldoko Ditolak, Mahfud MD Sebut Kisruh Demokrat Tak Lagi Urusan Pemerintah

Baca Juga: AHY Ucap Terima Kasih ke Presiden Jokowi, Ferdinand Sebut Itu Tak Perlu, Bijaklah!

Dikutip Ringtimesbanyuwangi.com dari berita Galamedia.Pikiran-Rakyat.com berjudul Tanggapi Rencana Kubu Moeldoko Gugat Kubu AHY ke PTUN, Jimly Asshiddiqie: Baca UU Parpol!

Lebih lanjut, Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa dalam UU Partai Politik Nomor 2 Tahun 2011.

“Di UU Parpol 2/2011 tegas diatur selesaikn intern atau PN, bukan TUN,” kata Jimly Asshiddiqie.

Baca Juga: Fakta ZA, Teroris Penyerang Mabes Polri: Simpatisan ISIS dan Tinggalkan Wasiat di WAG Keluarga

Baca Juga: ‘Innalillahi Wa Innailaihi Roji’un’, Ungkap Sang Ayah Terduga Teroris Penyerang Mabes Polri

Jimly Asshiddiqie menegaskan agar kubu Moeldoko menyelesaikan polemik Partai Demokrat secara internal atau Pengadilan Negeri (PN), bukan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Mksdnya tidak prlu didahului keputusan administrasi oleh menteri, yang mbuatnya trlibat dalam konflik parpol. Mnteri terima brsih saja. Bereskn dulu di PN. Tp kalau menteri buat keputusan tentu trbuka untuk jadi objek prkara ke PTUN oleh yang tak puas," ujarnya.

Meski begitu, Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa dirinya membenarkan terkait seluruh objek perkara keputusan administrasi ada di PTUN.

Baca Juga: Waketu DPD Demokrat Sebut KLB Deli Serdang Pertemuan Para Begal Politik

Baca Juga: Febri Diansyah Tanggapi Soal KLB yang Ditolak Pemerintah, Netizen: Punya Malu Harusnya Mundur

Akan tetapi, menurut Jimly Asshiddiqie, keputusan ini tidak berlaku bagi partai politik dalam pilar demokrasi.

Bahkan Jimly Asshiddiqie turut memberikan contoh terkait hal yang ada di UUD 1945.

Dengan tegas, Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa pembubaran partai politik secara final ada di Mahkamah Konstitusi (MK) bukan di Mahkamah Agung (MA).

"Dalam rezim hukum administrasi umum, objek perkara brupa keputusan administrasi (beschikkings) ada di PTUN. Ini brlaku untuk semua produk keputusan administrasi. Perakara TUN ada setelah tindakan/keputusan administrasi ada lebih dulu. Tp untuk parpol sebagai pilar dmokrasi, hukum administrasi umum tidak brlaku. UUD bahkan tegaskn parpol bubar final di MK bukan di MA," tandasnya.***(Rizwan Suandi/Galamedia.Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Suci Arin Annisa

Sumber: galamedia.pikiran-rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler