Aparat Tembak Teroris Mati Ditempat, Haris Azhar: Mengerti Tata Cara Tangani Serangan Teror?

2 April 2021, 15:50 WIB
Haris Azhar komentari permainan isu identitas dalam aksi teror belakangan ini muncul. /Instagram.com/@azharharis

RINGTIMES BANYUWANGI – Aksi teror yang belakangan terjadi di Indonesia tentunya membuat kepanikan.

Terlebih kejadian terduga teroris, Zakiah Aini yang melancarkan aksinya di Mabes Polri, Jakarta Selatan itu hanya terjadi berselang 4 hari saja dari ledakan bom bunuh diri di Makassar.

Masyarakat tengah panik dan pemerintah juga tengah gerah menangkap terduga teroris yang meresahkan.

Menariknya, kasus Zakiah AIni yang merupakan pelaku penyerngan Mabes Polri itu menjadi perbincangan hangat.

Baca Juga: Isi Surat Wasiat ZA yang Teror Mabes Polri: Seret Nama Ahok dan Minta Keluarga Tak Ikut Pemilu

Banyak publik yang mempertanyakan alasan polisi menembak pelaku penyerangan itu mati ditempat dibandingkan melumpuhkannya.

Salah satu pernyataan dikeluarkan oleh Haris Azhar selaku aktivis HAM dan pengacara.

Ia menilai mengenai tindakan aparat penegak hukum dalam menangi terorisme.

Hal itu disampaikan Haris Azhar dalam kanal Youtube Refly harun pada 1 April 2021.

Dalam perbincangan itu, ia menjabarkan tentang prinsip hukum Kuba yang dinilai berpendekatan humanis termasuk mengenai prosedur penggunaan senjata api dalam situasi tertentu.

teroriBaca Juga: Ungkap Fakta Pelaku Teror, Kapolri: Seorang Lone Wolf Berideologi ISIS dan di Drop Out dari Kampus

Artikel ini sudah diterbitkan sebelumnya di Bekasi.pikiran-rakyat.com dengan judul Zakiah Aini Ditembak Mati di Mabes Polri, Haris Azhar: Apa Polisi yang Jaga Ngerti Cara Tangani Teroris?

"Dalam standar HAM internasional itu ada namanya isu administrasi keadilan, salah satunya soal tata cara penggunaan senjata api oleh penegak hukum," kata Haris Azhar.

Haris Azhar menilai prinsip Kuba itu memiliki ukuran yang jelas bagi penegakan hukum termasuk menindak kasus terorisme dinegaranya.

"Tembak melumpuhkan dan tembak mematikan dan sebelum melumpuhkan ada juga mencegah dan lain-lain," tutur Haris Azhar.

Hariz Azhar juga menyinggung cara aparat penegak hukum merespons situasi mencekam layaknya terorisme.

Baca Juga: Polisi Berhasil Mengungkap Identitas dan Senjata Terduga Teroris ZA Beserta Kelompoknya

"Sebelum mematikan, harus melumpuhkan dulu. Sebelum melumpuhkan juga ada penegakan hukum lain, misalnya mencegah," ujar Haris Azhar.

Menurutnya, Kuba menjadi negara yang kuat dalam pengukuran yang menjadi landasan bagi penegak hukum mengambil tindakan.

"Kuba Prinsipal. Dalam situasi seperti apa nembaknya boleh ke kaki, dalam situasi seperti apa nembaknya boleh ke dada," ucap Haris Azhar.

Menyoroti kasus di Indoneisa, Haris Azhar menyinggung mengenai Perkap Pasal 19 yang mengatur tindakan dalam situasi genting bagi aparat penegak hukum ke Mabes Polri.

Baca Juga: Polisi Berhasil Mengungkap Identitas dan Senjata Terduga Teroris ZA Beserta Kelompoknya

"Setiap orang yang berakibat meninggal pada operasi penindakan terorisme, harus dilakukan pemeriksaan. Tapi, kan masalahnya situasi kemarin bukan dalam operasi penanggulangan terorisme," tutur Haris Azhar.

Hariz Azhar cukup bingung dengan landasan dari aparat yang menembak mati pelaku terduga teroris ditempat hingga tewas.

"Dalam situasi kemarin, ada pendadakan dari terduga teroris. Persoalannya kemudian, apakah polisi kemarin yang jaga mengerti tata cara menangani serangan teroris?" kata Haris Azhar.***(Muhammad Azy/PR Bekasi)

Editor: Indah Permata Hati

Sumber: PR Bekasi

Tags

Terkini

Terpopuler