KLB Akan Gugat Kubu SBY Puluhan Triliun, Yan Harahap: Daya Pikirnya Terganggu

2 April 2021, 17:40 WIB
Politisi Partai Demokrat Yan Harahap. /instagram/@yanharahap.

RINGTIMES BANYUWANGI – Kongres Luar Biasa (KLB) yang digelar di Sibolangit, Deliserdang, Sumatera Utara pada 5 Maret 2021 lalu terus berbuntut panjang.

Pasalnya, meski pemerintah sudah mengumumkan mengenai Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang sah diakui sebagai Ketua Umum Partai Demokrat, namun Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) disebut akan menerima gugatan dari Paratai Demokrat versi KLB yang digalakkan kubu Moeldoko.

Dikabarkan jika SBY akan digugat sejumlah Rp99 Triliun akibat pemalsuan akta pendirian partai yang diisukan dilakukan kubu SBY.

Baca Juga: Moeldoko Gagal Ketuai Demokrat, Ternyata Pernah Datangi SBY Sebelumnya, Urusan Apa?

Menanggapi hal tersebut, Yah Harahap memberi sarannya kepada kubu Moeldoko yang melaksanakan KLB unutk memeriksa kesehatannya saat ini.

Hal itu mengesankan jika Yan Harahap merasa terdapat gangguan pada pemikiran pada kubu KLB sehingga ingin menggugat SBY seharga puluhan triliunan.

Hal itu langsung diungkapkan oleh Yan Harahap melalui akun Twitter pdibadinya @YanHarahap pada 2 April 2021.

Baca Juga: Moeldoko Gagal Ketuai Demokrat, Ternyata Pernah Datangi SBY Sebelumnya, Urusan Apa?

Artikel ini sudah diterbitkan sebelumnya di Bekasi.pikiran-rakyat.com dengan judul SBY akan Digugat Rp99 Trilliun oleh Kubu KLB Deli Serdang, Yan Harahap: Perlu Cek Kesehatan Ini Orang

“Perlu cek kesehatan ini orang. Kayaknya daya pikir mulai ‘terganggu’” kata Yan Harahap, sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-Bekasi.com dan dikutip Ringtimesbanyuwangi.com.

Seperti diketahui, peneolakan dilakukan oleh Hencky Luntungan yang merupakan salah satu penggagas KLB Partai Demokrat mengenai penolakan pemerintah soal kepengurusan partai Demokrat oleh kubu Moeldoko.

Pengajuan kepengurusan hasil KLB tersebut, ditolak secara resmi oleh pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 21 Maret 2021.

“Dengan demikian pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil kongres luar biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara, (pada) tanggal 5 Maret 202, ditolak!,” ucap Yasonna Laoly dalam jumpa pers virtual.

Baca Juga: Demokrat Kubu AHY: Moeldoko itu Fosil Fasis, Dulu Datangi SBY Sekarang Ambil Paksa Demokrat

Hal itu pernyataan resmi dri Yasonna Laoly itu, Hencky Luntungan menyebut penolakan oleh pemerintah itu bukan akhir dar langkah kubu KLB Demokrat.

Menurutnya, keputusan oleh Kemenkumham itu hanya permulaan saja dan akan segera dilanjutkan ke PTUN.

"Ini kan baru permulaan, putusan terakhir ada pengadilan yaitu PTUN," kata Hencky Luntungan.

Pihaknya akan melayangkan gugatan kepa SBY mengenai pemalsuan akta pendirian partai yang diduganya dilakukan pihak Partai Demokrat dari kubu AHY.

"(Gugatan atas) bukti pemalsuan akta pendirian, Kongres 2020, dan perubahan akta pendirian hanya SBY dan Ventje Rumangkang, ini aja sudah hancur," ucapnya.

Bahkan SBY disebut harus mengganti ruti hingga puluhan triliun rupiah.

“SBY (harus) ganti rugi material Rp99 T," sambungnya.***(Azka Zaki Mustafa/PR Bekasi)

Editor: Indah Permata Hati

Sumber: PR Bekasi

Tags

Terkini

Terpopuler