Pemeritah Resmi Larang Takbiran, Menag RI: Keliling Tidak Diperkenankan

19 April 2021, 20:31 WIB
Menteri Agama RI menegaskan larangan takbir keliling saat menjelang malam Idul Fitri di tahun 2021.. ///Kemenag

RINGTIMES BANYUWANGI - Setelah mengumukan secara resmi jika mudik dan kegiatan pulang kampung menjelang lebaran, kini pemerintah juga megeluarkann larangan takbiran keliling di Indonesia.

Peraturan tersebut dikeluarknamengingat pencegahan Covid-19 meskipun takbiran keliling menjaid tradisi unik di Indonesia yang kerap dilakukan di jalan-jalan.

Malam dimana esok akan dilaksanakn Sholat Idul Fitri, masyarakt akan keliling dan bersorak menyambut lebaran tiba dengan takbiran.

Namun sayangnya, pemerintah kembali menegaskan jika takbiran keliling memungkinkan menimbulkan kasus Covid-19 yang berkembang ditengah masyarakat, sama halnya seperti mudik.

Baca Juga: Bongkar Keburukan Bobby Nasution, Ibu Hamil Sebut Anaknya Hampir Keluar Rahim

Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan beberapa aturan yang harus diterapkan menjelang Idul Fitri nanti termasuk menyoal takbiran.

Hal itu disampaikan Menteri Agama Yaqut melalui siaran pers pada 19 April 2021.

Ia menyampaikan keputusan yang didapat berdasarkan hasil rapat dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi), jajaran menteri, hingga pihak kepolisian serta TNI.

Menteri Agama Yaqut kembali menegaskan jika mudik lebaran di tahun 2021 ini resmi dilarang karena kekhatiran akan angka kasus Covid-19 yang kembali memuncak terutama di periode libur panjang seperti mudik.

“Jadi larangan mudik lebih ditekankan karena kita semua ingin melindungi dari penularan Covid-19,” tegas Menag Yaqut.

Baca Juga: 4 Penyebab Gagal Meraih Ampunan Allah SWT di Bulan Ramadan

Artikel ini sudah diterbitkan sebelumnya di Tasikmalaya.pikiran-rakyat.com dengan judul Mudik dan Takbiran Resmi Dilarang, Menag Yaqut: Tidak Ada Dalam Tuntunan Agama

Menteri Agama Yaqut menjelaskan mengenai larangan mudik yang tak hanya dilakukan untuk pencegaahn penyebaran Covid-19 melainkan juga dijelaskan dalam agama.

“Kenapa dilarang, karena memiliki dasar. Mudik itu paling banter hukumnya adalah sunnah, sementara menjaga kesehatan diri kita, menjaga kesehatan keluarga, menjaga kesehatan lingkungan adalah wajib,” jelas Menag Yaqut.

Menteri Agama Yaqut memberikan imbauan agar jangan sampai hal yang sunah menggugurkan hal yang wajib.

“Jadi jangan sampai yang wajib itu digugurkan yang sunnah. Atau mengejar sunnah meninggalkan yang wajib, itu tidak ada dalam tuntunan agama,” terang Menag Yaqut.

Baca Juga: Ramal Perlakuan Betrand Onsu Pada Ibu Kandung, Denny Darko: Mewarisi Opa Omanya

Pemerintah juga sudah resmi memperbolehkan ibadah tarawih dan itikaf di masjid-masjid dengan zona hijau dan kuning.

“Adapun ibadah tarawih, i'tikaf dibatasi hanya untuk zona hijau dan zona kuning. Zona merah dan oranye, tetap tidak ada pelonggaran,” imbau Menag Yaqut.

Menurutnya, keselamatan adalah hal wajib yang harus didahulukan dalam era pandemi seperti ini.

“Artinya bahwa dalil mendahulukan keselamatan itu adalah wajib, harus lebih diutamakan daripada mengejar sunnah yang lain,” sambung Menag Yaqut.

Mengenai malam takbiran, Menteri Agama Yaqut menjelaskan jika hal itu akan menimbulkan kerumunan dan peluang bagi Covid-19 menyebar, oleh karenanya takbiran akan dilarang untuk tahun ini.

“Malam takbir, berpotensi menimbulkan kerumunan dan membuka peluang penularan Covid-19, Silahkan tabir dilakukan di masjid atau mushola, takbir keliling tidak diperkenankan,” tegas Menag Yaqut.***(Saniatu Aini/PR Tasikmalaya)

Editor: Indah Permata Hati

Sumber: tasikmalaya.pikiran-rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler