Menag Yaqut Tegaskan Larangan Mudik Tahun 2021, Takbir Keliling pun Ditiadakan

20 April 2021, 04:03 WIB
Larangan mudik pada tahun 2021 ini kembali ditegaskan oleh Menag Yaqut akibat pandemi yang belum mereda. Takbir keliling pun juga dilarang. /ANTARA/HO-setkab.go.id/pri/

RINGTIMES BANYUWANGI - Beberapa aturan yang diterapkan ketika Bulan Ramadhan dan Idul Fitri nanti telah diumumkan oleh Menteri Agama atau Menag RI, Yaqut Cholil.

Pada 19 April 2021, Menag Yaqut menyampaikan pernyataan tersebut melalui siaran pers.

Keputusan tersebut disampaikan oleh Menag Yaqut berdasarkan hasil rapat dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi), para menteri, serta pihak TNI dan Polri.

Baca Juga: Diskon Hingga 90% PLUS Voucher, Belanjaan Kamu Jadi Lebih Murah Lagi di Shopee Murah Lebay!

Sedangkan untuk mudik, Menag Yaqut menyatakan kembali dengan tegas bahwa mudik pada tahun ini resmi dilarang.

Adanya larangan untuk mudik tersebut berdasar pada pandemi Covid-19 yang ada di Indonesia belum juga reda hingga saat ini.

“Jadi larangan mudik lebih ditekankan karena kita semua ingin melindungi dari penularan Covid-19,” tegas Menag Yaqut.

Baca Juga: Menag Yaqut Cholil Qoumas Dapat Pesan Penting dari Gus Mus, hingga Apresiasi Perayaan Natal

Larangan mudik tersebut tidak hanya perlindungan akan penularan Covid-19, namun Menag Yaqut menjelaskan hal ini juga dijelaskan di dalam agama.

“Kenapa dilarang, karena memiliki dasar. Mudik itu paling banter hukumnya adalah sunnah, sementara menjaga kesehatan diri kita, menjaga kesehatan keluarga, menjaga kesehatan lingkungan adalah wajib,” jelas Menag Yaqut.

Menag Yaqut memberikan sebuah  himbauan kepada kita, bahwa jangan sampai suatu hal yang hukumnya sunnah tersebut justru menggugurkan hal yang wajib untuk dilakukan.

Artikel ini sebelumnya telah terbit di Tasikmalaya.pikiran-rakyat.com dengan judul Mudik dan Takbiran Resmi Dilarang, Menag Yaqut: Tidak Ada Dalam Tuntunan Agama

“Jadi jangan sampai yang wajib itu digugurkan yang sunnah. Atau mengejar sunnah meninggalkan yang wajib, itu tidak ada dalam tuntunan agama,” terang Menag Yaqut.

Adapun terkait dengan shalat tarawih dan itikaf, tetap diperkenankan namun melihat kondisi tempat masjid atau mushola.

“Adapun ibadah tarawih, i'tikaf dibatasi hanya untuk zona hijau dan zona kuning. Zona merah dan oranye, tetap tidak ada pelonggaran,” imbau Menag Yaqut.

“Artinya bahwa dalil mendahulukan keselamatan itu adalah wajib, harus lebih diutamakan daripada mengejar sunnah yang lain,” sambung Menag Yaqut.

 

Selain itu, Menag Yaqut juga menjelaskan terkait dengan takbiran.

“Malam takbir, berpotensi menimbulkan kerumunan dan membuka peluang penularan Covid-19,” tegas Menag Yaqut.

Adapun jika masih ingin menjalankan takbiran, Menag Yaqut mengimbau untuk dijalankan di dalam masjid atau mushola, tidak takbir keliling.

“Silahkan tabir dilakukan di masjid atau mushola, takbir keliling tidak diperkenankan,” pungkasnya.*** (Saniatu Aini/Pikiran Rakyat Tasikmalaya)

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Pikiran Rakyat Tasikmalaya

Tags

Terkini

Terpopuler