Posko Aduan Pekerja Saat THR Tak Dibayarkan Tersebar di 34 Provinsi

26 April 2021, 16:16 WIB
Kementerian Ketenagakerjaan membuka posko THR di 34 provinsi di Indonesia sebagai antisipasi perusahaan yang telat membayar THR. /Foto: Twitter/@KemnakerRI/

RINGTIMES BANYUWANGI – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan bagi setiap perusahaan untuk menunaikan kewajibannya membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) mendekati masa lebaran atau Idul Fitri tahun 2021.

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menetapkan larangan mudik lebaran tahun 2021 sehingga pembayaran THR yang tepat waktu menjadi hal yang dinilai penting.

Menaker Ida Fauziyah turut mengingatkan jika dispensasi yang diberikan pemerintah pada perusahaan terdampak pandemi Covid-19 tak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk membayarkan THR.

Ida Fauziyah menyebut THR harus dibauarkan selambat-lambatnya kurang dari 7 hari menjelang hari Idul Fitri, namun jika terlambat pihak perusahaan bisa melakukan dialog secara kekeluargaan.

Baca Juga: Istri Awak Nanggala-402 Ungkap Pesan Terakhir Sang Suami, Bupati Banyuwangi: Sabar, Ikhlas ya Mbak

“Bagi perusahaan yang masih terdampak Covid-9 dan tidak mampu membayar THR seperti waktu yang ditentukan H-7, maka kami minta untuk dilakukan dialog secara kekeluargaan dengan itikad baik,” ungkap Menaker Ida Fauziyah sebagaimana dikutip Ringtimesbanyuwangi.com dari Antara pada 26 April 2021.

Setelah berdiskusi dengan cara kekeluarganan, perusahana wajib melaporkannya pada Dinas Ketenagaakerjaan pada masing-masing daerah.

Kebijakan sepenuhnya tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021. Ida menegaskan THR harus dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan peraturan undang-undang meskipun dalam masa pandemi Covid-19.

“Sekali lagi , tidak menghilangkan kewajiban membayar THR,” katanya.

Untuk mengantisipasi berbagai permasalahan pembayaran THR dari perusahaan, Kemnaker membuka posko aduan pembayaran THR di 34 provinsi di Indonesia sebagai langkah agar tak ada pengusaha yang lari dari tanggung jawabnya dalam membayarkan THR.

Baca Juga: Hindari Memberi Sedekah pada Pengemis Jika Tak Ingin Berdosa

“Saya meminta kepada para gubernur untuk membentuk posko THR dan melaporkan ketenagakerjaan. Samai hari ini 34 provinsi di Indonesia sudah membentuk posko THR,” pungkas Ida.

Dilansir Ringtimesbanyuwangi.com dari Antara, maksud pembentukan posko THR sebagai aduan tersebut untuk memberi kepastian hukum bagi pekerja yang bermasalah dengan penerimaan THR hingga sejumlah keluhan dan konsultasi pembayaran THR yang tidak sesuai besarannya dengan peraturan undang-undang.

Posko akan terbuka bagi pekerja di Dinas Ketenagakerjaan masing-masing daerah atau bisa menghubungi call center 1500 630.

Saat aduan diterima, perusahaan akan merekomendasikan pada gubernur dan walikota setempat untuk pemberlakuan sanksi administratif.

Baca Juga: 5 Kepribadian Pria yang Tidak Akan Membuat Wanita Patah Hati

Berbagai sanksi yang diterima perusahaan bisa berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara hingga pembekuan usaha.

Sanksi berupa denda pembayaran lima persen dari total THR juga harus dibayar oleh perusahana yang melanggar aturan.

“Kita berharap teman-teman serikat pekerja maupun buruh, maupun teman pengusaha mau pantau secara langsung posko THR secara periodik dan melihat bagaimana proses pembayaran THR yang terlapor di posko ketenagakerjaan,” kata Menaker.***

Editor: Indah Permata Hati

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler