BNPB Perpanjang Masa Darurat Corona Hingga 29 Mei 2020

17 Maret 2020, 15:12 WIB
Mendagri Tito Karnavian saat konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Senin (16/3/2020). /Dok Puspen Kemendagri.

RINGTIMES – Semakin meluasnya pandemi COVID-19 di Indonesia membuat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memperpanjang status keadaan darurat.

Keputusan diperpanjangnya status keadaan darurat akibat virus corona, berdasar pada surat keputusan dari Kepala BNPB Nomor 13.A tahun 2020.

Dalam surat tersebut dikatakan bahwa berdasarkan keputusan Kepala BNPB, 'menetapkan perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia.'

Perpanjangan status keadaan darurat di mulai ada 29 Februari hingga 29 Mei 2020 mendatang atau 91 hari (3 bulan).

Baca Juga: Cinta Dalam Istikomah

Hal itu berarti status darurat dicanangkan hingga Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2020 mendatang.

Penetapan tertulis dalam surat keputusan tersebut telah ditandatangani langsung oleh Kepada BNPB, Doni Monardo.

Dikeluarkannya surat keputusan ini, berupa untuk mengantisipasi penyebaran virus corona di Indonesia yang kian meluas.

Adanya pandemi COVID-19 bukan hanya menjatuhkan banyaknya korban jiwa tapi juga, memberikan kerugian harta benda, dampak lainnya adalah pada psikologis masyarakat dan mengganggu kehidupan.

Dalam surat keputusan tersebut juga dituliskan bahwa segala biaya yang dikeluarkan akibat dari ditetapkannya surat keputusan akan ditanggung olah BNPB.

Baca Juga: 20 Butir Pil Psikotropika Ditemukan Polisi Saat Penangkapan Vanessa Angel

Berikut adalah isi dari surat keputusan dari Kepala BNBP mengenai perpanjangan status keadaan tertentu darurat becana wabah virsu coroa di Indonesia;

Kesatu: Menetapkan Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.

Kedua: Perpanjangan Status Keadaan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU berlaku selama 91 (sembilan puluh satu) hari, terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.

Ketiga: Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Surat Keputusan ini dibebankan pada Dana Siap Pakai yang ada di Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Baca Juga: Berikut Cara Membersihkan Virus dan Bakteri pada Keyboard

Keempat: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.***

Editor: Dian Effendi

Sumber: Pikiran-Rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler