Selama Covid-19, Kemenhub Serahkan Aturan Ojek Daring Ke Pemda

13 April 2020, 22:00 WIB
/

RINGTIMES - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 diserahkan ke masing-masing pemerintah daerah (pemda).

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin, menjelaskan bahwa masing-masing daerah memiliki karakteristik dan kebutuhan masing-masing terkait ojek daring tersebut.

Ia menambahkan Kementerian Kesehatan dan Kemenhub juga telah menyepakati bahwa klausul terkait pengaturan sepeda motor, harus mengikuti ketentuan sesuai pasal 11 ayat 1c yaitu sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi hanya untuk mengangkut barang.

Baca Juga: Presiden Jokowi Perintahkan Semua Bantuan Sosial Disalurkan Pekan Ini

“Adapun klausul dalam pasal 11 ayat 1d yang menyatakan bahwa dalam hal tertentu sepeda motor dapat membawa penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan, disepakati bahwa keputusan implementasinya akan dikembalikan kepada pemda setelah melakukan kajian antara lain kebutuhan ekonomi masyarakat, ketersediaan transportasi di daerah tersebut, ketersediaan jaring pengaman sosial, dan lain-lain,” ujar Adita.

Adita menekankan prinsip Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 adalah sama dan saling mendukung yaitu untuk mencegah penyebaran COVID 19 di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Erick Thohir Singgung Kemandirian BUMN dan Tidak Tergantung Pada Negara Asing

“Penyusunan Peraturan telah melalui koordinasi intensif kedua belah pihak bersama dengan pemda.

Semangat Permenhub 18/2020 pun konsisten dengan upaya pencegahan penularan COVID-19.

Permenhub tersebut berfungsi mengatur sektor perhubungan secara terinci untuk melengkapi Permenkes 9/2020, sesuai dengan kewenangannya”, kata Adita.

Baca Juga: Bertambahnya Jumlah Pasien COVID-19, Indonesia Kekurangan Dokter

Perlu diingat, kata dia, bahwa Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 ini dibuat untuk kebutuhan nasional, di mana tiap daerah memiliki karakteristik wilayah dan kebutuhan transportasi yang berbeda-beda yang perlu tetap diakomodir.

Selain itu Adita mengatakan implementasi Permenhub 18/2020 ini akan terus dievaluasi dari waktu ke waktu mengikuti dinamika yang terjadi di masa pandemi COVID-19.

“Semua berkoordinasi dengan baik antara Menhub Ad Interim, Menkes, Gubernur DKI, juga dengan kepala daerah lainnya.

Baca Juga: Pemerintah Kota Makasar Ajukan PSBB untuk Cegah Penyebaran COVID-19

Semua saling melengkapi agar pengendalian transportasi dapat turut mencegah penyebaran COVID 19,” katanya.

Sebelumnya Kemenhub menerbitkan Permenhub 18/2020 di mana pada pasal 11 ayat 1d dinyatakan bahwa ojek daring masih bisa mengangkut penumpang dengan sejumlah syarat, seperti disemprot disinfektan dan lainnya.

Peraturan itu tidak selaras dengan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 9 tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 di mana kendaraan roda dua hanya diperbolehkan mengangkut barang dan tidak untuk penumpang.

Baca Juga: Presiden Jokowi Menetapkan COVID-19 Sebagai Bencana Nasional

Editor: Dian Effendi

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler