Pakar Hukum Bantah Refly Harun yang sebut Larangan Mudik Langgar HAM

30 April 2020, 12:25 WIB
/

 

RINGTIMES BANYUWANGI - Pada saat bulan suci Ramadhan yang akan diakhiri dengan perayaan Idulfitri seperti ini, biasanya tidak luput dari budaya mudik di Indonesia.

 

Sayangnya, tahun ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang aktivitas mudik demi mendukung Indonesia dalam menanggulangi penyebaran Virus Corona baru (COVID-19).

 

Larangan mudik telah tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idulfitri 1441 Hijirah dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Baca Juga: Operasi Pengangkatan Tumor Suster Arsy-Arsya Berlangsung Selama 10 Jam

Keputusan Jokowi terkait larangan mudik tersebut menimbulkan sejumlah pro-kontra dari berbagai pihak, salah satu yang menjadi viral di tengah masyarakat adalah opini Refly Harun yang merupakan mantan Komisaris Utama Pelindo.

 

Refly menyinggung keputusan Jokowi yang tertuang dalam Permenhub, menurutnya larangan mudik telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Dia memberikan opini tersebut atas dasar UUD 1945 dan Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 27 ayat (2) yang berbunyi setiap warga negara Indonesia berhak meninggalkan dan masuk kembali ke wilayah negara Republik Indonesia, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Bill Gates Ciptakan Vaksin Corona yang Dipasang di Microchip?

Seperti kami kutip dari artikel berjudul Refly Harun Sebut Larangan Mudik Langgar HAM, Pakar Hukum: Justru untuk Melindungi

"Dengan Permenhub 25 Tahun 2020 ini yang melarang mudik per tanggal 24 April, maka sesunggunya sudah ada pelanggaran atau pembatasan terhadap hak asasi manusia," kata Refly Harun sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari kanal YouTube Refly Harun.

 

"Jadi hak asasi manusia baik itu yang tercantum di dalam konstitusi secara langsung UUD 1945 maupun yang tercantum di dalam UUD hak asasi manusia UUD Nomor 39 Tahun 1999, dapat dibatasi asal pembatasannya di dalam Undang-Undang, lah kok ini pembatasannya di dalam Permenhub, nah ini yang menjadi persoalan," tutur dia.

"Pemerintah melakukan lockdown wilayah, karantina wilayah dengan melarang mudik atau pulang kampung, tapi di sisi lain Pemerintah tidak mau memenuhi kebutuhan dasar masyarakat," lanjutnya.

Baca Juga: Baca! Berikut 4 Cara Cegah Naiknya Asam Lambung saat Berpuasa

Sementara itu, Pakar Hukum Administrasi Negara Universitas Nusa Cendana (Undana), Dr Johanes Tuba Helan, SH MHum mengatakan bahwa larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah sama sekali tidak melanggar hak asasi manusia.

 

"Tidak ada pelanggaran HAM. Kebijakan ini justru merupakan bentuk tanggung jawab negara atau pemerintah terhadap keselamatan rakyatnya," ujar Johanes Tuba Helan seperti dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

 

"Larangan mudik justru untuk melindungi hak asasi manusia bagi warga negara, yakni hak untuk hidup dan hak atas kesehatan," imbuhnya.(Penulis: Galih Ferdiansyah) 

Baca Juga: Berikut Tips Agar Mobil Tetap Aman di Rumah, Atasi Curanmor

Editor: Galih Ferdiansyah

Sumber: Pikiran Rakyat Depok

Tags

Terkini

Terpopuler