Tentang Larangan Mudik, Terjadi Pro-Kontra Antara Refly Harun dan Pakar Hukum

30 April 2020, 20:29 WIB
/

RINGTIMES - Bulan suci Ramadhan tidak seperti tahun kemarin yang akan diakhiri dengan perayaan Idulfitri yang biasanya tidak luput dari budaya mudik Indonesia.

Namun, tahun ini Presiden Jokowi melarang keras aktivitas mudik demi mendukung Indonesia agar kembali normal seperti sedia kala dalam menanggulangi penyebaran Virus Corona atau Covid-19.

Larangan mudik telah tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idulfitri 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Benarkah Kakak-Adik di Tangerang Positif Corona? Cek Faktanya

Keputusan Jokowi terkait larangan mudik tersebut menimbulkan sejumlah pro-kontra dari berbagai pihak, salah satu yang menjadi viral di tengah masyarakat adalah opini Refly Harun yang merupakan mantan Komisaris Utama Pelindo.

Refly menyinggung keputusan Jokowi yang tertuang dalam Permenhub, menurutnya larangan mudik telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Baca Juga: Pesawat NASA Akan Tabrak Asteroid, Demi Cegah Hantaman Dahsyat ke Bumi

Dia memberikan opini tersebut atas dasar UUD 1945 dan Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 27 ayat (2) yang berbunyi setiap warga negara Indonesia berhak meninggalkan dan masuk kembali ke wilayah negara Republik Indonesia, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Dengan Permenhub 25 Tahun 2020 ini yang melarang mudik per tanggal 24 April, maka sesungguhnya sudah ada pelanggaran atau pembatasan terhadap hak asasi manusia," kata Refly Harun sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari kanal Youtube Refly Harun.

Baca Juga: BLT Desa di Banyuwangi Mulai Cair Bertahap, Tiap KK Terima Rp 600 Ribu

Seperti kami kutip dari artikel berjudul Refly Harun Sebut Larangan Mudik Langgar HAM, Pakar Hukum: Justru untuk Melindungi

"Jadi hak asasi manusia baik itu yang tercantum di dalam konstitusi secara langsung UUD 1945 maupun yang tercantum di dalam UUD hak asasi manusia UUD Nomor 39 Tahun 1999, dapat dibatasi asal pembatasannya di dalam Undang-Undang, lah kok ini pembatasannya di dalam Permenhub, nah ini yang menjadi persoalan," tutur dia.

"Pemerintah melakukan lockdown wilayah, karantina wilayah dengan melarang mudik atau pulang kampung, tapi di sisi lain Pemerintah tidak mau memenuhi kebutuhan dasar masyarakat," lanjutnya.

Baca Juga: Cabut Kebijakan Lockdown, Hokkaido Jepang Alami Gelombang 2 Covid-19

Sementara itu, Pakar Hukum Administrasi Negara Universitas Nusa Cendana (Undana), Dr Johanes Tuba Helan, SH MHum mengatakan bahwa larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah sama sekali tidak melanggar hak asasi manusia.

"Tidak ada pelanggaran HAM. Kebijakan ini justru merupakan bentuk tanggung jawab negara atau pemerintah terhadap keselamatan rakyatnya," ujar Johanes Tuba Helan seperti dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

"Larangan mudik justru untuk melindungi hak asasi manusia bagi warga negara, yakni hak untuk hidup dan hak atas kesehatan," imbuhnya.(penulis: Firda Marta Rositasari)

Baca Juga: Pasien Positif Covid-19 di Jawa Timur Tembus Hampir 900 Orang

Editor: Firda Marta Rositasari

Sumber: Pikiran Rakyat Depok

Tags

Terkini

Terpopuler