Belum Serahkan Laporan APBD, Penyaluran DAU Sejumlah Pemda Ditunda

3 Mei 2020, 15:20 WIB
/

 

RINGTIMES BANYUWANGI - Menteri Keuangan Sri Mulyani menunda sebagian Dana Alokasi Umum di sejumlah daerah. Hal itu diantaranya disebabkan karena ada beberapa daerah yang belum menyerahkan laporan penyesuaian APBD dalam menghadapi pandemi COVID-19 ini.

 

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari, mengatakan, pandemi COVID-19 telah menimbulkan dampak yang luar biasa terhadap perekonomian nasional dan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Oleh karena itu, pemerintah telah mengeluarkan stimulus untuk menjaga masyarakat dan perekonomian, melalui Perpu No. 1/2020 dan Perpres No. 54/2020. 

Baca Juga: Harga Masker Melonjak Tajam, Simak Jeritan Para Penimbun Masker ini!

Namun semakin meluasnya dampak Covid-19 membuat pemerintah pusat dan pemda perlu bekerja sama melakukan penanganan pandemi tersebut. Salah satunya dengan melakukan realokasi dan refocusing anggaran belanja APBN dan APBD 2020 untuk penanganan pandemi dan dampak Covid-19. 

"Untuk itu, Pemda perlu melakukan penyesuaian APBD TA 2020. Hal tersebut sesuai pedoman yang telah ditetapkan dalam Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119 tahun 2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Covid-19, serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional," ujar Rahayu, Sabtu 2 Mei 2020.

 

Hasil penyesuaian APBD tersebut dituangkan dalam Laporan Penyesuaian APBD serta selanjutnya wajib disampaikan kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. Guna memastikan komitmen Pemda dalam penanganan Covid-19, maka Pemda yang tidak memenuhi ketentuan Laporan APBD TA 2020 dapat dilakukan penundaan penyaluran sebagian DAU dan Dana Bagi Hasilnya. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan no. 35 tahun 2020.

Baca Juga: UPDATE Sebuah Alat 'Penangkal COVID-19' Dibanderol Rp 2,5 juta

Berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan bersama Kementerian Dalam Negeri, Rahayu mengatakan, telah teridentifikasi adanya beberapa daerah yang belum menyampaikan Laporan APBD. Sementara terhadap daerah yang telah menyampaikan laporan Penyesuaian APBD, telah dilakukan evaluasi dengan mempertimbangkan potensi penurunan Pendapatan Asli Daerah. Hal itu terutama yang berasal dari pajak dan retribusi daerah, sebagai akibat dari menurunnya kegiatan masyarakat dan perekonomian. 

"Evaluasi tersebut juga memperhatikan perkembangan pandemi Covid-19 di masing-masing daerah yang memerlukan pencegahan atau penanganan secara cepat dengan anggaran yang memadai," ujarnya.

Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi tersebut, telah ditetapkan penundaan sebagian penyaluran DAU bulan Mei 2020 untuk beberapa daerah . "Penundaan diberikan pada Pemda yang belum menyampaikan Laporan APBD, dan Pemda yang telah menyampaikan Laporan APBD namun belum sesuai ketentuan SKB dan PMK No. 35 tahun 2020," tuturnya.

Baca Juga: Gempa Berkekuatan 5,3 sr Hari Ini 3 Mei 2020 Mengguncang Bandarlampung

Seperti kami kutip dari artikel berjudul Penyaluran DAU Sejumlah Pemda Ditunda, Belum Serahkan Laporan APBD

Adapun kriteria PMK no 35 tahun 2020 tersebut, adalah rasionalisasi belanja barang atau jasa dan belanja modal masing-masing minimal sebesar 50%. Kedua adanya upaya Pemda untuk melakukan rasionalisasi belanja daerah. Sementara ketiga adalah penggunaan hasil rasionalisasi belanja daerah untuk dialokasikan bagi penanganan Covid-19, jaring pengaman sosial (JPS), dan memulihkan perekonomian di daerah.

Dia menambahkan, sebagian DAU yang ditunda akan disalurkan kembali pada Mei 2020, apabila Pemda segera menyampaikan laporan Penyesuaian APBD sesuai ketentuan. Namun, apabila Pemda tidak segera merevisi dan menyampaikan kembali laporan dimaksud, maka DAU-nya tetap akan ditunda sesuai ketentuan yang berlaku. 

"Untuk itu dari waktu ke waktu akan terus dilakukan monitoring pelaksanaan realokasi dan refokusing APBD dengan memperhatikan perkembangan pandemi dan dampak Covid-19 di masing-masing daerah. Hasil monitoring tersebut akan digunakan sebagai dasar pelaksanaan penyaluran DAU pada bulan berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.(Penulis: Galih Ferdiansyah) 

Baca Juga: KABAR BAIK Ibukota, Angka Kesembuhan di DKI Jakarta Naik Drastis

Editor: Galih Ferdiansyah

Sumber: Pikiran-Rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler