Mengaku Terlilit Utang, Pria Ini Gadaikan 7 Unit Mobil Temannya

5 Mei 2020, 21:04 WIB
/

RINGTIMES BANYUWANGI - Seorang pria bernama Dede Rohmat (42) nekat menggelapkan 7 unit mobil temannya.

Ia menyewa kendaraan dengan alasan untuk kepentingan perjalanan keluar kota.

Bukan dikembalikan ke pemilik mobil, pelaku malah menggadaikan kembali mobil tersebut kepada pihak lain.

Baca Juga: Pemeriksaan Rutin Rapid Test Covid-19 di Kabupaten Bekasi Terhambat

Aksi culas pelaku ini dilakukan karena dirinya mengaku terlilit utang piutang.

Sehingga pelaku memutar otak dan menjalankan aksi melawan hukum tersebut.

Sepak terjang Dede warga Jagawaras, Desa Cikunten Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya ini akhirnya terhenti, setelah para korbannya melapor kepada polisi.

Baca Juga: Selama Pandemi Covid-19 Sekarang Ini Jumlah Berita Hoaks Meningkat

Dengan cepat anggota Satreskrim Polres Tasikmalaya melakukan penyelidikan dan menciduk pelaku di tempat persembunyiannya.

Polisi juga kini telah mengamankan tujuh unit mobil hasil kejahatan pelaku.

"Jadi modus operasi yang dilakukan pelaku yakni dengan cara menyewa kendaraan milik teman-temannya. Ia lantas menggadaikan kendaraan yang disewanya kepada orang lain," jelas Waka Polres Tasikmalaya Kompol Rita Suwadi saat menggelar pres rilis di Mapolres Tasikmalaya, Selasa, 5 Mei 2020.

Baca Juga: Sebelum Berpulang, Didi Kempot Sempat Mengeluh Tak Enak Badan

Satu unit mobil berhasil pelaku gadaikan antara Rp 15 juta hingga Rp 25 juta.

Di hadapan polisi, pelaku mengaku nekat melakukan aksi penipuan ini gara-gara pernah jadi korban penipuan.

Lantas pelaku ingin menutupi utang dengan menggelapkan uang.

Baca Juga: Akibat Kelaparan, Seorang Ibu di Sumedang Tewas Gantung Diri? Ini Faktanya

Seperti kami kutip dari artikel berjudul Terlilit Utang Piutang, Seorang Pria Nekat Gadaikan 7 Unit Mobil Teman

Didampingi Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Siswo Tarigan, Rita menjelaskan, pelaku ini memiliki banyak utang kepada orang lain.

Pelaku melakukan 'gali lobang tutup lobang' yakni pinjam sana-sini untuk menutupi utang lainnya.

"Karena sudah buntu terlalu banyak utang, pelaku akhirnya menggelapkan mobil yang disewanya," tambah Rita.

Baca Juga: Untuk Deteksi Gejala Awal Virus Corona, AS Ciptakan Plester Pintar

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 372 dan atau 378 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.

Kini 7 unit mobil berbagai jenis dan merek diamankan Polres Tasikmalaya.

Mobil-mobil tersebut merupakan hasil kejahatan Dede.

Baca Juga: Aksi Begal di Siang Bolong Ini Nyaris Raib Uang Rp 80 Juta

Polisi mempersilakan masyarakat yang merasa memiliki mobil-mobil jenis Avanza, Xenia, Agya Picanto dan Livina tersebut untuk mengambilnya.

"Bagi yang merasa kehilangan silakan ambil. Bawa bukti kepemilikan serta STNK. Gratis tidak akan ada pungutan apa pun," tutur Siswo.

Adapun mobil yang diamankan tersebut yakni dua Daihatsu Xenia masing-masing berpelat nomor D 1426 VX dan D 1673 AAO.

Satu unit Daihatsu Xenia tanpa pelat nomor. Toyota Avanza berplat nomor D 1768 MF, Picanto D 1279 XT, Agya D 1139 ACJ serta Nissan Grand Livina B 2808 OC.(penulis: Firda Marta Rositasari)

Baca Juga: Saat Taburkan Bunga di Pusara Didi Kempot Tangan Ganjar Pronowo Bergetar

Editor: Firda Marta Rositasari

Sumber: Pikiran Rakyat Tasikmalaya

Tags

Terkini

Terpopuler