Perdagangan Harimau Sumatera, Polda Aceh Berhasil Amankan Empat Tersangka

22 Juni 2020, 20:19 WIB
Harimau Sumatera (Panthera tigris) adalah satu hewan yang terancam punah.* /Pixabay/

 

RINGTIMES BANYUWANGI - Terkait perdagangan kulit serta organ tubuh  harimau sumatera (panthera tigris sumatrae) dan beruang madu (helarctos malayanus) di Aceh, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh berhasil mengamankan keempat tersangka beserta barang bukti yang ditemukan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Pol Margiyanta, mengungkapkan keempat tersangka tersebut berinisial , MR (43), A (47), MD (50), serta S (47).

Dikabarkan masih terdapat satu tersangka lagi yang berstatus DPO (daftar pencarian orang).

Baca Juga: Jessica Iskandar Menangis Lantaran Takut Detak Jantungnya Tak Normal

“Keempat tersangka semua warga Aceh, ditangkap di SPBI Lhoknibong, Aceh Timur, Rabu, 17 Juni 2020. Bersama tersangka, turut diamankan barang bukti kulit dan bagian tubuh harimau dan beruang madu,” kata Kombes Pol Margiyanta, seperti dikutip RingtimesBanyuwangi.com dari berbagai sumber.

Adapun barang bukti yang diamankan tersebut  berupa, satu kulit harimau sumatera, enpat taring harimau dan tulang belulang, empat taring beruang madu beserta 40 kuku beruang.

Kombes Pol Margiyanta mengungkapkan, harimau sumatera tersebut ditangkap dengan menggunakan jerat, setelah itu dibiarkan selama beberapa hari agar si harimau mati dengan sendirinya.

Baca Juga: Pusing Kipas Angin di Rumah Anda Rusak? Berikut Tips Mudah Merawatnya

“Modusnya dengan dipasang jebakan. Yang kita tangkap ini dijerat kakinya, tanpa dibunuh, akan mati sendiri. TKP-nya di Gayo Lues, kemudian kita tangkap di Aceh Timur,” jelasnya.

Ia menyebutkan, para tersangka mengaku membuka harga tawaran terhadap bagian tubuh hewan dilindungi tersebut mencapai Rp 100 juta.

Keempat tersangka tersebut dijerat Pasal 21 Ayat (2) jo Pasal 40 Ayat (2) UURI Nomor 5 Tahun 1990 terkait tindak pidana perdagangan satwa liar yang dilindungi. Dengan ancaman hukuman lima tahun  penjara serta denda Rp 100 juta.***

 

Editor: Galih Ferdiansyah

Tags

Terkini

Terpopuler