Terduga Pelaku Pemerkosa Bintaro Ditangkap, LPSK Sebut Korban Berani Lapor

11 Agustus 2020, 18:50 WIB
ilustrasi perkosaan /

RINGTIMES BANYUWANGI - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengajak para korban kekerasan seksual agar berani melapor dan berbicara seperti seorang perempuan di Bintaro yang mengunggah kisahnya di media sosial hingga terduga pelaku perkosaan ditangkap.

"Saya sangat kagum atas keberanian korban yang berjuang mengungkap kasus ini tanpa rasa takut, tentu hal tersebut tidak mudah apalagi korban juga sempat diancam pelaku. LPSK juga siap memberikan perlindungan bagi sang korban" ujar Wakil Ketua LPSK Livia Iskandar dalam keterangannya diterima di Jakarta, Selasa.

Untuk perempuan dan anak-anak yang mengalami kasus serupa, LPSK disebutnya siap untuk menerima semua permohonan perlindungan korban tindak pidana kekerasan seksual yang ingin meneruskan ke ranah hukum, tetapi merasa terancam.

Baca Juga: Dijadwalkan Akan Jalani Pemeriksaan, Anji: yang Jelas Banyak Pelajaran

LPSK juga menyediakan beberapa program perlindungan sesuai dengan kebutuhan korban, seperti perlindungan fisik, rehabilitasi medis dan rehabilitasi psikologis untuk korban yang mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.

Selain itu, Livia menilai kasus perkosaan yang menimpa perempuan di Bintaro tersebut semakin menegaskan urgensi pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) di DPR.

Ia menilai regulasi tersebut sangat ditunggu banyak kalangan di Indonesia.

Kasus kekerasan seksual menyita perhatian LPSK karena berdasarkan catatan, LPSK menerima 66 permohonan perlindungan dari kasus kekerasan seksual pada tahun 2016.

Baca Juga: Kembali Jadi Sorotan, Jerinx SID Bagikan 1.000 Makanan Gratis untuk Warga Bali  

Pada 2017, jumlah ini naik menjadi 111 permohonan dan semakin melonjak pada 2018 dengan jumlah 284. Kemudian pada 2019, permohonan perlindungan kasus kekerasan seksual naik lagi ke angka 373.

Sedangkan per 15 Juni 2020 jumlah terlindung LPSK mencapai 501 korban. Namun, angka permohonan perlindungan itu belum bisa menggambarkan jumlah korban kekerasan seksual sesungguhnya.***

Editor: Firda Marta Rositasari

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler