Menaker Umumkan Jadwal Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Beserta Persyaratannya

21 Agustus 2020, 21:15 WIB
BPJS Ketenagaankerjaan /

RINGTIMES BANYUWANGI - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada pekerja swasta dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil yang berpendapatan di bawah Rp5 juta.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah mengungkapkan saat ini pihaknya mencatat sekitar 12 juta rekening calon penerima bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Berkaitan dengan jadwal pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan, Menaker mengatakan bantuan tersebut akan cair pada tanggal 25 Agustus 2020.

Artikel ini sebelumnya telha terbi di PortalJember.com dengan judul Jadwal Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan dan Syarat yang Harus Dipenuhi

Baca Juga: Mengenal Kencur Sebagai Obat Batuk Alami untuk Bayi

"Sekarang alhamdulillah, teman-teman kerja kita yang menjadi peserta BPJS (Ketenagakerjaan) datanya sudah 12 juta nomor rekening sudah masuk. Rencananya, Bapak Presiden menyerahkan secara langsung dan me-launching. Insya Allah tanggal 25 Agustus ini" ujar Menaker Ida, usai menghadiri Dialog Kemerdekaan: Memerdekakan PMI Menuju Indonesia Maju, seperti dikutip oleh ringtimesbanyuwangi.com dari PORTAL JEMBER dari situs resmi Kemnaker.

Ida menegaskan kembali bahwa BLT BPJS Ketenagakerjaan ini hanya diperuntukkan bagi pekerja swasta dan Pegawai Pemerintah Non PNS yang memiliki pendapatan kurang dari Rp5 juta dan tercatat aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Jadi upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan di bawah Rp 5 juta. Yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS. Kita minta teman-teman BPJS untuk memvalidasi datanya dan kami di Kementerian Ketenagakerjaan menerima datanya dari BPJS Ketenagakerjaan. Jadi yang melakukan validasi adalah teman-teman dari BPJS Ketenagakerjaan," kata Menteri Ida.

BLT BPJS Ketenagakerjaan ini akan memberikan bantuan dana sebesar Rp 600.000 selama empat bulan. Total bantuan sebesar Rp2,4 juta akan diberikan per dua bulan dengan masing-masing pembayaran sebesar Rp1,2 juta.

Baca Juga: Cara Mudah Merawat Tanaman Monstera dengan Baik dan Benar

"Jadi untuk subsidi bulan September-Oktober akan kita berikan pada akhir Agustus ini. Dan 2 bulan berikutnya akan diberikan. Jadi diberikan dalam bentuk transfer langsung ke rekening penerima 2 bulan sekali, Rp1.200.000," lanjut Menteri Ida.

Menteri Ida menyatakan bahwa BLT BPJS Ketenagakerjaan ini adalah bentuk apresiasi terhadap para pekerja yang selama ini aktif menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu, bagi para pekerja yang tidak aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau terkena PHK sebagai imbas pandemi Covid-19, Menteri Ida mengatakan bahwa mereka masih bisa menerima bantuan dalam bentuk lain dari pemerintah.

Menaker menjelaskan, pekerja yang terkena PHK akan diprioritaskan menjadi peserta program padat karya dan program Kartu Prakerja. Adapun program Kartu Prakerja telah membuka pendaftaran untuk batch V.

Baca Juga: Ide Bisnis Kuliner, Buat Siomie Simpel, Mudah dan Enak

Sebelum pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan, simak kembali syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima.

Seperti dikutip oleh ringtimesbanyuwangi.com dikutip dari PORTAL JEMBER dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020, berikut adalah syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan:

  1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan
  2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
  3. Pekerja/Buruh penerima Gaji/Upah
  4. Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020
  5. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan Gaji/Upah dibawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai Gaji/Upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan
  6. Memiliki rekening bank yang aktif.***(Lulu Lukyani/Portal Jember)

 

Editor: Dian Effendi

Sumber: Portal Jember

Tags

Terkini

Terpopuler