Presiden Jokowi Disebut Berpotensi Dimakzulkan Karena Miliki Banyak Kelemahan

2 September 2020, 12:00 WIB
Presiden Joko Widodo.* /ANTARA/HO-Biro Pers Setpres/

RINGTIMES BANYUWANGI - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai miliki banyak kelemahan dalam menangani pandemi Covid-19 (virus corona) dan memperbaiki keadaan, khususnya pada sektor perekonomian.

Hal itu diungakapkan oleh analis politik dan ekonomi Rustam Ibrahim melalui akun twitter @RustamIbrahim pada Rabu, 2 September 2020.

Menurut Rustam, kelemahan utama Presiden  Jokowi yakni tidak melibatkan partisipasi dari seluruh komponen bangsa dalam berupaya menangani pandemi dan memulihkan ekonomi, khususnya civil society organization (CSO/NGO) dan sektor swasta.

Artikel inis sebelumnya telat terbit di Galamedianews.com dengan judul Miliki Banyak Kelemahan, Presiden Jokowi Pun Berpotensi Dimakzulkan

Baca Juga: Amerika Serikat 'Ketakutan', Drone Iran Bisa Masuki Daerah Pertahanan Canggih

Ia juga berpendapat, Presiden Jokowi terlalu mengandalkan negara dengan birokrasi sipil dan militernya.

Rustam juga membandingkan pada saat Aceh dihantam tsunami tahun 2004. Ketika itu, ratusan CSO, NGO, LSM terlibat aktif di berbagai sektor, seperti kesehatan, pendidikan, perumahan, UMKM dan lainnya untuk membantu memulihkan Aceh.

Hanya dalam beberapa tahun, Aceh pulih kembali, bahkan lebih baik dari sebelum dihantam tsunami.

"Sekarang CSO/NGO sangat jauh dari Jokowi," kata Rustam seperti dikutip oleh ringtimesbanyuwangi.com dari Galamedianews.com

Baca Juga: Pasukan Khusus India Dihajar Pasukan China di Perbatasan Himalaya Hingga Telan Korban Jiwa

Sektor swasta yang terpuruk akibat pandemi Covid-19 memang diberi berbagai keringanan dan stimulus oleh pemerintah. Tapi, kata Rustam, pengusaha tidak diminta tanggungjawabnya membantu pemerintah hadapi pandemi.

Menurut Rustam perlu dibedakan perusahaan dengan pengusaha. Usaha mereka bisa bangkrut, tapi kekayaan pribadi tetap utuh.

Kelemahan lain dari kepemimpinan Presiden Jokowi yang disebutkan Rustam yaitu kurang mengembangkan perannya sebagai solidarity maker, mengobarkan semangat, mempersatukan, dengan retorika seperti ditunjukkan waktu kampanye.

"Sekarang tampaknya preoccupied sebagai "jubir situasi pandemi & ekonomi Indonesia," katanya.

Baca Juga: Turun Lagi, Haga Emas Hari ini 2 September 2020, Logam Mulia UBS Rp 1.044.000 per gram

Tetapi, menurut Rustam, Presiden Jokowi masih punya waktu tiga tahun untuk mengubah gaya kepemimpinannya itu.

5) Dan menurut saya Presiden @jokowi masih punya waktu 3 tahun untuk mengubah gaya kepemimpinannya ????????— Voter Education (@RustamIbrahim) September 2, 2020

Sementara itu Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan mengatakan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) tentang Reformasi Keuangan akan menghancurkan ekonomi dan keuangan Indonesia, bila pemerintah kekeh menerbitkan Perppu tersebut.

Lebih jauh, penerbitan Perppu ini dimungkinkan memakzulkan Presiden.

Baca Juga: Tahukah Anda? Penderita Obesitas Berisiko Terkena Batu Ginjal

Sebagaimana diketahui, pemerintah mewacanakan menerbitkan Perppu tentang Reformasi Keuangan guna mengantisipasi tekanan krisis yang lebih berat akibat wabah Covid-19.

Namun yang menjadi sorotan adalah Perppu ini akan merombak struktur dan wewenang otoritas keuangan, seperti Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK).

"Perppu ini bukan hak sewenang-wenang Presiden. Jadi Perppu ini tidak bisa diterbitkan sembarangan. Jadi kok saya bingung dari kemarin ini kok ada Perppu direncanakan," ujar Anthony saat diskusi online bertajuk Stabilitas Sektor Finansial dan Perppu Reformasi Keuangan di Jakarta secara online, Selasa 1 September 2020.

Menurutnya, Presiden hanya dapat menerbitkan Perppu dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa sebagaimana Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhakmenetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.

Baca Juga: Tahukah Anda? Penderita Obesitas Berisiko Terkena Batu Ginjal

"Kalau tidak ada ini (kegentingan memaksa), maka akan melanggar konstitusi, melanggar UUD. Saya prioritaskan ini karena jangan sampai Presiden terjebak oleh oknum-oknum yang ingin melakukan sesuatu dengan mudah, mencetak uang dengan mudah, ingin menguasai sektor keuangan dengan mudah, lalu membisiki Presiden ya kita Perppu-kan saja".

"Padahal (Perppu) ini hak konstitusi Presiden dalam kondisi tertentu, dalam kegentingan yang memaksa. Kalau tidak ada, bisa melanggar UUD dan kemungkinan akan berbuntut pada impeachment atau pemakzulan, kasihan sekali Presiden kita," katanya.

Menurutnya, kegentingan memaksa itu apabila ada kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat, dan Undang-Undang yang dibutuhkan belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum atau ada Undang-Undang tetapi tidak memadai.

Dan juga, lanjut dia, kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-Undang secara prosedur biasa karena memerlukan waktu cukup lama, sedangkan keadaan mendesak tersebut memerlukan kepastian hukum untuk diselesaikan.

Baca Juga: Ketahui Arti Kepribadian Anda Lewat Warna Favorit Berikut Ini

"Jadi Perppu itu bukan untuk merevisi Undang-Undang. Ini salah besar, ini salah kaprah. Perppu yang direncanakan adalah ilegal karena tidak memenuhi unsur kebutuhan mendesak, tidak memenuhi unsur hal ihwal kegentingan yang memaksa," tegasnya.***(Dicky Aditya/Galamedianews)

Editor: Dian Effendi

Sumber: Galamedianews

Tags

Terkini

Terpopuler