Ketahui Ada 6 Jenis Bantuan dari Pemerintah di Tengah Pandemi Covid 19 Berikut Ini

2 September 2020, 22:00 WIB
Dana BLT Rp600 Ribu untuk Rekening BCA Sudah Cair. /Instagram/@goodlifebca/

RINGTIMES BANYUWANGI – Ditengah kondisi yang sulit ini, pemerintah berusaha dan berupaya membantu masyarakat yang sedang berjuang melawan covid-19.

Berbagai jenis bantuan dari pemerintah datang untuk sektor kesehatan, pendidikan, ekonomi, sosial, dan lain sebagainya.

Untuk itu, pemerintah akhirnya mencanangkan berbagai program, salah satunya program bantuan sosial bagi masyarakat yang terdampak pandemi covid-19.

Artikel ini sebelumnya telah terbit di JurnalPresisi.com dengan judul Ketahuilah! Ada 6 Jenis Bantuan di Tengah Pandemi Covid-19, Apakah Anda Termasuk Penerimanya ?

Baca Juga: Sering Diabaikan, Lidah Mertua Jadi Salah Satu Tanaman Hias Termahal di Dunia, Berikut 4 Daftar Lain

Jenis bantuan sosial pun bermacam-macam, ada bantuan yang berupa uang tunai, pulsa, sembako, hingga listrik gratis

Lantas, apa saja bantuan yang disalurkan oleh pemerintah ? Simak penjelasan berikut ini:

  1. Bantuan Presiden untuk UMKM

Pemerintah memberikan bantuan kepada UMKM yang terdampak pandemi covid-19 agar roda perekonomian terus berjalan. Bantuan ini disalurkan dengan besaran nominal 2,4 juta rupiah dalam satu kali transfer langsung kepada rekening penerima manfaat. 

Adapun bank penyalur bantuan ini adalah BRI dan BNI. 

Baca Juga: 10 Sifat Buruk Paling Dibenci Allah SWT, Satu di Antaranya Kezaliman Penguasa

  1. Kartu Prakerja

Bantuan Kartu Prakerja ini adalah program untuk pengembangan kompetensi yang menyasar para pencari kerja dan pekerja atau buruh yang terkena PHK. Penerima Kartu Prakerja akan mendapatkan dana sebesar Rp 3.550.000 untuk setiap orangnya. Akan tetapi, bantuan ini meliputi biaya pelatihan sebesar 1 juta yang tidak bisa dicairkan, insentif sebesar 600.000 per bulan selama empat bulan, dan dana survey sebesar 150.000.

  1. Subsidi Gaji

Pemerintah juga memberikan subsidi gaji kepada karyawan yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki gaji dibawah lima juta. Bantuan yang diterima adalah sebesar Rp 600.000 perbulan selama empat bulan. 

  1. Bantuan Listrik Gratis dari PLN

Pemerintah memberikan subsidi gratis untuk listrik bagi pengguna daya 450 VA. Untuk pengguna daya 900 VA juga mendapatkan potongan sebesar 50%.

  1. Bantuan Sosial Tunai

Pemerintah melalui Kementerian Sosial juga berencana untuk menyalurkan bantuan sebesar 500.000 rupiah untuk Keluarga Penerima Manfaat dan penerima Bantuan Pangan Non Tunai. Bantuan ini merupakan bantuan tambahan setelah sebelumnya masyarakat yang terdaftar dalam BPNT telah mendapatkan 200.000 rupiah.

Baca Juga: Penuhi Syarat Berikut Ini, BLT Rp600 Ribu Tahap 2 Akan Segera Cair

  1. Uang Pulsa bagi ASN, Siswa, Mahasiswa, Dosen, dan Guru

Pemerintah memberikan pulsa gratis untuk mendukung kegiatan WFH dan Pembelajaran Jarak Jauh atau PJJ. Besaran pulsa yang diberikan adalah Rp 200.000 hingga Rp 400.000.***(Avilia Primaturin/Jurnal Presisi)

 

Editor: Dian Effendi

Sumber: Jurnal Presisi PR

Tags

Terkini

Terpopuler