Hampir Kena Tipu Bocah SMP, Putra Jokowi, Kaesang Pangarep Malah Kerjai Balik Penipu

19 September 2020, 13:30 WIB
Kaesang Pangarep. /Instagram/@kaesangp

RINGTIMES BANYUWANGI - Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, hampir saja terkena tipu bermoduskan pelelangan barang online.

Dari unggahannya di Twitter yang sempat menjadi trending topik, Kaesang bercerita bahwa dirinya baru saja hampir kena tipu online shop di Instagram.

Diketahui, akun penipu tersebut ialah @luckycatsauctoin. Namun, berdasar penelusuran, akun itu sudah tidak bisa ditemukan lagi di Instagram.

Artikel ini sebelumnya telah terbit di Pikiran-Rakyat.comd dengan judul Putra Jokowi, Kaesang Pangarep Nyaris Kena Tipu Bocah SMP, Polisi: Terancam Pidana Penjara 12 Tahun

Baca Juga: Pilih Transaksi Digital Selama Masa PSBB, Simak Cara Top Up ShopeePay

Awalnya, Kaesang diberitahu bahwa dirinya menang auction melalui DM. Tertulis dalam unggahannua kalau Kaesang mesti melakukan pembayaran maksimal 1x24 jam ke rekening BCA.

Di sini, keanehan pun mulai dirasakan Kaesang. Si penipu ternyata terbalik menuliskan keterangan nomor rekening dan atas nama. "A/N: 8205298777, Norek: AAN Ramadani," tulis si penipu.

Keterangan selanjutnya berisi tentang data diri penerima, yaitu Kaesang, pun informasi terkait dengan pengiriman barangnya.

Namanya Kaesang, dia bukannya langsung auto blokir akun tersebut, tapi malah meladeninya. Hal unik terjadi setelah itu.

Baca Juga: Ratu Dangdut Elvi Sukaesih Positif Covid-19, Sang Anak Kabarkan Kondisinya saat Ini

Bisa dilihat di situ, Kaesang menanggapi akun penipu tersebut dengan cukup santai, "Waduh udah telat nih?" jawab Kaesang.

Tapi, emang dasar penipu, meski ketentuannya adalah 1x24 jam dan pesan baru dibalas 1 September, penipu tidak mempermasalahkan aturan tersebut dan membalas pesan Kaesang dengan kalimat, "Belum kak. Silakan diisi datanya kak," katanya.

Karena merasa ada yang ganjil dengan nomor rekening dan atas namanya, Kaesang minta pembayaran via COD atau cash on delivery. Namun, si penipu menolaknya.

Dirasa cukup mengerjai si penipu, Kaesang pun akhirnya mengeluarkan 'skakmat' dengan kalimat, "Anda sudah cek Instagram saya? Ngecek rekening gampang, lho," tulis Kaesang.

Baca Juga: Berikut Tanaman Hias yang Cocok untuk Dekorasi Kamar Mandi Agar Tampak Cantik dan Nyaman

Sesaat kemudian si penipu membalas pesan tersebut dengan kalimat, "Maaf bang, saya khilaf. Maaf bang," tulis si penipu.

Tak cukup hanya dengan ucap maaf, Tim Bareskrim Polri menangkap pelaku penipuan online terhadap Kaesang tersebut. Dan ternyata pelakunya masih bocah, dia anak SMP.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, menjelaskan kasus ini berawal dari laporan dari warga bernama Nur H dengan nomor LP/A/508/IX/2020 pada 8 September 2020.

Selanjutnya, kata dia, Tim Siber Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dengan memprofiling media sosial Instagram yakni akun @luckycatauctions. Ternyata, akun tersebut menjual barang-barang seperti sepatu dan sandal.

Baca Juga: Resmi Diblokir Besok, Begini Dampak Tindakan Trump Terhadap TikTok

"Di situ korban melakukan transaksi dan mengirim ke rekening tertentu yang diketahui rekening penampungan," kata Awi di Mabes Polri pada Jumat, 18 September 2020.

Menurut dia, penyidik dapat mengidentifikasi keberadaan pelaku setelah dilakukan penyelidikan secara mendalam yakni di Aceh dan Medan. Sementara, ada empat orang pelaku inisial AF, GR, MR dan DRY.

"Rata-rata di bawah umur antara 15 tahun sampai 16 tahun. Masih duduk di Kelas 7, 8, 9 SMP," kata dia, seperti dikutip dari Warta Ekonomi pada artikel "Anak Presiden Jokowi Nyaris Kena Tipu Bocah SMP", dengan sindikasi konten dari Viva.

Akhirnya, Awi mengatakan pelaku diamankan tapi kepolisian berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan setempat terkait kasus ini.

Baca Juga: Miliki Kekayaan Capai 3 Triliun, Berikut Profil Bambang Trihatmojo yang Dikenal Kontroversi

"Dari pendalaman, hasil uang penipuan online oleh tersangka untuk foya-foya, mulai beli pulsa, HP, jam tangan dan lain-lain," ujarnya.

Ia mengatakan memang aksi pelaku ini sudah banyak memakan korban dengan jumlah kerugian mencapai ratusan juta rupiah, bahkan anak Presiden RI juga nyaris tertipu yaitu Kaesang Pangarep.

"Di antaranya (korban Kaesang), ada beberapa korban. Fenomenal karena pelaku adalah anak di bawah umur," katanya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 45A ayat (1) juncto pasal 48 ayat (1) dan atau pasal 21 ayat (2) juncto pasal 36 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau pasal 378 KUHP juncto pasal 55 KUHP. Mereka terancam pidana penjara 12 tahun dan atau denda maksimal Rp12 miliar.***(Ari Nursanti/Pikiran Rakyat)

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama dengan Warta Ekonomi dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Warta Ekonomi.

 

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler