Cara Lapor BLT BPJS Ketenagakerjaan Jika Belum Terima Bantuan, Meski Syarat Telah Terpenuhi

23 September 2020, 16:30 WIB
Pemerintah Berikan BLT Banpres UMKM Rp2,4 Juta, Begini Realisasinya /Evri Onefive/Getty Images/iStockphoto

RINGTIMES BANYUWANGI – Hingga saat ini diperkirakan masih banyak karyawan yang belum menerima bantuan subsidi gaji BPJS sebesar Rp 2,4 juta dari pemerintah.

Jika belum mendapatkan jatah subsidi gaji, karyawan yang telah memenuhi syarat bisa melaporkan kendala terkait BLT yang masih belum cair hingga tahap 4 ini.

Tertuang pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020, menyebutkan bahwa pekerja yang mendapatkan bantuan BLT subsidi gaji Rp2,4 juta adalah pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta.

Artikel ini sebelumnya telah terbit di BeritaDIY.com dengan judul Begini Cara Lapor Jika Tidak Dapat BLT Subsidi Gaji BPJS Meskipun Memenuhi Syarat

Baca Juga: Lihat Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini untuk Sambut Gajian

Terdapat beberapa kemungkinan yang bisa terjadi yakni pekerja yang memenuhi syarat menerima BLT subsidi gaji kemungkinan belum mendapatkan jadwal pencairan.

Atau, pekerja yang telah memenuhi syarat tetapi khawatir tidak mendapatkan bantuan, bisa melaporkan hal ini ke BPJS ketenagakerjaan.

Hal itu karena BPJS Ketenagakerjaan adalah pemilik data pertama calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu.

Oleh karena itu, para pekerja bisa melapor ke BPJS Ketenagakerjaan dan menyampaikan informasi mengenai perusahaan, nomor kartu kepesertaannya, dan lain sebagainya.

Baca Juga: Kenali Jenis-jenis Burung Beo Paling Cerdas dan Banyak Dicari

Selain datang ke BPJS, para calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) juga bisa menyampaikan aduannya ke Kemnaker melalui website dengan alamat https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Sejauh ini total sudah 9 juta pekerja dari tahap 1 hingga 3 menerima bantuan subsidi gaji ini.

Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 pekerja yang mendapatkan BLT ini harus mempunyai penghasilan di bawah Rp 5 juta, terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan serta memiliki rekening yang aktif.

Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 yang ditandatangani tanggal 14 Agustus 2020 tersebut, berikut kriterianya:

Baca Juga: Dikira Rumput Liar, Ternyata Krokot Penuh Nutrisi, Simak Kandungannya Berikut Ini

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

-  Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

-  Pekerja/buruh penerima upah;

Baca Juga: 4 Tips Mempercantik Daun Alocasia, Mudah dan Murah

-  Memiliki rekening bank yang aktif;

-  Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.***(Iman Fakhrudin/Berita DIY)

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: Berita DIY

Tags

Terkini

Terpopuler