Berikut Jadwal Transfer BLT Subsidi Gaji Tahap 4 ke 2,8 Juta Pekerja ke Rekening Bank Swasta

25 September 2020, 17:00 WIB
BLT 600 Ribu Tahap 4 Sudah Cair /Harapanrakyat.com//Harapanrakyat.com

RINGTIMES BANYUWANGI – Akhirnya, Kemnaker mulai menyalurkan subsidi gaji tahap IV untuk 2,8 juta pekerja yang mendapatkan gaji di bawah Rp5 juta, setelah beberapa saat menyelesaikan pemeriksaan kelengkapan data yang telah diterima dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).

Selanjutnya, Kemnaker menyerahkan data valid ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang bertugas mencairkan BLT ke bank penyalur yang tergabung di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Akan tetapi, untuk pekerja yang memiliki rekening bank swasta seperti BCA hingga Bank Danamon, jadwal pengirimannya akan lebih lambat sehingga calon penerima diminta untuk bersabar.

Artikel ini sebelumnya telah terbit di BeritaDIY.com dengan judul BLT Subsidi Gaji Tahap 4 Ditransfer ke 2,8 Juta Pekerja, Ini Jadwal Transfer ke BNI, BRI hingga BCA

Baca Juga: Lihat Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini untuk Sambut Gajian

Bantuan berupa tunai senilai Rp2,4 juta untuk pekerja kemudian akan ditransfer langsung ke rekening calon penerima melalui bank negara maupun swasta.

Sebelumnya, bantuan subsidi upah (BSU) hingga 22 September 2020 telah disalurkan kepada 8.822.208 orang atau 98,02 persen dari calon penerima berjumlah sembilan juta pekerja dalam pencairan tahap I, II, dan III, selanjutnya penyaluran tahap IV ini menargetkan 2,8 juta orang.

Pemerintah menargetkan total 15,7 juta orang akan mendapatkan bantuan tersebut.

"Kita berharap penyaluran tahap IV ini terus berjalan dengan lancar seperti tahap I,II, dan III sehingga target penyaluran pembayaran tahap pertama bantuan subsidi upah/gaji bisa tercapai," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.

Baca Juga: Atasi Asam Urat Tanpa Obat, Berikut 8 Bahan Alami Beserta Cara Pemanfaatannya

Adapun untuk menerima subsidi gaji tersebut, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Yang pertama, pekerja atau buruh adalah warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK).

Kedua, terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan. Hal tersebut dibutkna dengan nomor kartu kepesertaan.

Selanjutnya, pekerja yang bersangkutan harus berstatus sebagai peserta dengan status kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Selain itu, pekerja merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran dihitung berdasarkan gaji atau upah di bawah Rp5 juta. Jumlah tersebut sesuai dengan gaji atau upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Guru Besar UGM Prediksi Covid-19 di Indonesia Akan Segera Berakhir, Berikut Penjelasannya

Yang terakhir, pekerja yang bersangkutan harus memiliki rekening aktif.***(Resty Fitriyani/Berita DIY)

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: Berita DIY

Tags

Terkini

Terpopuler