Ternyata Rekening Ini Tidak Dapat BLT Subsidi Gaji Tahap 5, Berikut Cara Cek dan Lapor

10 Oktober 2020, 11:40 WIB
Ilustrasi BLT Non PKH /Pikiran-rakyat.com

RINGTIMES BANYUWANGI - Bantuan Subsidi Upah (BSU) alias BLT Subsidi Gaji BPJS tahap 5 Rp600 ribu per bulan sudah ditransfer ke rekening peserta penerima hari ini, Sabtu 10 Oktober 2020.

Akan tetapi, terdapat beberapa kriteria rekening karyawan yang pasti tidak akan dapat atau tidak cair.

Berdasarkan penuturan Menaker Ida Fauziah, bantuan subsidi gaji tahap 5 telah dicairkan ke lebih dari 600 ribu pekerja dari total 12,4 juta pekerja.

Data tersebut merupakan jumlah total data yang didapat dari penyaluran tahap 1 sampai tahap 5 yang datanya sudah masuk ke BPJS Ketenagakerjaan.

Artikel ini sebelumnya telah terbit di Beritadiy.com dengan judul Rekening Ini Dijamin Gagal Ditransfer BLT Subsidi Gaji BPJS, Begini Cara Cek dan Lapor agar Cair

Baca Juga: Ini Dia Top Go-To Merchant Baru ShopeePay yang Bermanfaat untuk Kamu!

"Insyaa Allah besok akan bisa dicairkan sebagaimana sebelumnya akan disampaikan kepada KPPN. Kemudian KPPN mencairkan kepada bank penyalur, dari bank penyalur akan disampaikan kepada penerima subsidi gaji/upah," kata Menaker Ida Fauziah seperti dilansir dari Antara, Selasa pekan ini.

"Alhamdulillah mudah-mudahan kita bisa menyelesaikan seluruh subsidi upah ini kepada penerima 12,4 juta penerima program. Semuanya sudah diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan," tambah Ida.

Sebagai informasi, data dari BP Jamsostek yang masuk ke Kemnaker kemudian diverifikasi ulang kemudian diberikan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Kemudian KPPN menyalurkan ke bank penyalur. Bank penyalur kemudian mentrasnfer ke rekening penerima.

Baca Juga: 6 Makanan Sehat Aman Konsumsi Bagi Penderita Penyakit Ginjal

Karyawan yang belum ditransfer BLT ini disebabkan beberapa hal seperti data di Kemnaker yang masih banyak dan cair secara bertahap, bisa juga karena rekening yang terdaftar bermasalah.

Berikut ini masalah rekening bank yang dijamin tidak akan ditransfer BLT Subsidi Gaji ini:

1. Rekening tidak sesuai NIK

2. Rekening yang sudah tidak aktif

3. Rekening pasif

4. Rekening yang tidak terdafta

5. Rekening telah dibekukan oleh Bank.

Baca Juga: Cara Lapor BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Rp1,2 Juta Jika Belum Ditransfer

Karyawan yang merasa mempunyai masalah tersebut bisa lapor atau menyampaikan keluhan dan aduan terkait penyaluran bantuan ini secara online laman resmi Kemnaker, https://bantuan.kemnaker.go.id.

Karyawan yang ingin mengecek apakah terdaftar sebagai penerima bantuan subsidi gaji BPJS atau tidak melalui website Kemnaker:

1. Buka website resmi Kemnaker di www.kemnaker.go.id

2. Klik tombol "Daftar" di bagian kanan atas website3. Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orang tua, bisa ayah atau ibu

Baca Juga: Cara Lapor BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Rp1,2 Juta Jika Belum Ditransfer

3. Klik "Daftar Sekarang"

4. Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor hp yang didaftarkan

5. Lakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kode OTP dengan carakembali ke laman Kemanker.go.id dan klik tombol "Masuk atau Login"

6. Isi kolom formulir dalam website yang terbagi dalam 7 tahapan.

7. Pastikan semua kolom diisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari foto profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan lainnya

Baca Juga: Tinggal 2 Hari, Bantuan Telkomsel Total Rp2,5 Juta Menantimu, Berikut Syarat dan Caranya

8. Setelah semuanya terisi, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerimabantuan subsidiupah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker.

9. Dalam dashboard tersebut, terdapat tombol "kirim aduan" jika sudah terdaftar di sistem Kemnaker namun belum menerima subsidigaji.

Sebagai informasi, hanya karyawan yang memenuhsi syarat bergaji di bawah Rp5 juta dan terdaftar sebagai anggota BP Jamsostek hingga Juni 2020 dan rutin membayar iuran saja yang akan mendapatkan bantuan ini.

Besarnya bantuan yang akan didapat buruh adalah Rp 2,4 juta dalam waktu empat bulan dengan termin pencairan bulan bulan sekali sebesar Rp1,2 juta atau Rp 600 ribu per bulan.***(Imam Fakhrudin/Berita DIY)

 

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: Berita DIY

Tags

Terkini

Terpopuler