Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta Bukan Secara Online di depkop.go.id, Tapi Hanya Lewat Offline

22 Oktober 2020, 09:42 WIB
BLT UMKM 2,4 Juta /Budi Purwito

RINGTIMES BANYUWANGI – Ternyata untuk daftar BLT UMKM Rp2,4 juta hanya bisa lewat offline bukan seperti informasi yang beredar bahwa daftar BLT UMKM bisa secara online di depkop.go.id itu hal yang keliru.

Kementrian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) kembali membuka pendaftaran BLT UMKM gelombang 2 yang diperpanjang hingga akhir November 2020.

Pelaku UMKM dapat mendaftarkan usaha mereka secara offline dan bagi yang lolos akan mendapatkan bantuan uang tunai langsung sebesar Rp2,4 juta.

Akan tetapi, BLT UMKM Rp2,4 juta hanya akan diberikan kepada pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan bantuan peminjaman atau sejenisnya dari perbankan sebelumnya.

Bagi yang sudah mendaftar dan dinyatakan lolos maka akan mendapat SMS dari bank penyalur resmi yang telah ditunjuk oleh pemerintah.

Artikel ini sebelumnya telah terbit di Ringtimebali.com dengan judul Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta Lewat Offline Bukan di depkop.go.id

Baca Juga: Mudahnya Transfer Saldo ShopeePay, Ikuti 5 Langkah Ini 

Salah satu Bank penyalur, yakni Bank BRI menyediakan laman khusus untuk mengetahui Apakah Anda menerima bantuan program ini atau tidak.

Untuk mengetahui lebih lanjut, Anda bisa mengunjungi eform.bri.co.id/bpum.

Seperti ringtimesbanyuwangi.com kutip dari Ringtimesbali.com, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyampaikan, bahwa pendaftaran Program Bantuan Banpres Produktif dan BLT UMKM, tidak bisa dilakukan secara online.

Seperti kabar yang tengah beredar, bahwa pendaftaran bansos bisa lewat online atau situs Kemenkop UKM yaitu https://depkop.go.id itu keliru.

Dia menegaskan pendaftaran untuk program BLT UMKM hanya bisa dilakukan secara offline.

Bagi pelaku UMKM yang ingin mendaftar di program BLT UMKM, bisa mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota di daerah masing-masing.

Baca Juga: Rocky Gerung Beri Skor ‘A Minus’ untuk Satu Tahun Kinerja Jokowi-Ma'ruf

Berikut syarat mendaftar BLT UMKM Rp2,4 juta yang dikutip dari laman Kemenkop UKM : 

1. WNI

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, wajib melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Baca Juga: Keutamaan Membaca Surat Al Kahfi pada Malam atau Hari Jumat, Beserta Hadistnya

Sekedar informasi, Syarat nomor 6 ini selalu membuat calon penerima bantuan UMKM gagal lolos verifikasi.

Cara daftar

Untuk mendapatkan BLT UMKM ini, masyarakat dapat mendaftar melalui Dinas Koperasi dan UMKM daerah sesuai domisili.

Pendaftarannya bisa surati atau telepon dinas yang menangani Koperasi dan UMKM untuk diusulkan menjadi calon penerima BPUM.

Dinas akan melakukan verifikasi dan mengusulkan kepada Kemenkop UKM.

Calon penerima bantuan dapat pula diusulkan oleh koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.

Baca Juga: Keutamaan Membaca Surat Al Kahfi pada Malam atau Hari Jumat, Beserta Hadistnya

Selain itu, calon penerima bantuan ini bisa pula diusulkan kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Pendaftar bisa melengkapi data usulan dengan melengkapi data yaitu, NIK, Nama lengkap, Alamat tempat tinggal (sesuai KTP), Bidang usaha dan Nomor telepon.***(Putu Diah Anggaraeni/RIngtimes Bali)

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: Ringtimes Bali

Tags

Terkini

Terpopuler