Bantuan Rp1 Juta Untuk Pelajar dan Mahasiswa, Cek Apakah Kamu Masuk Kriteria

- 16 Desember 2020, 17:15 WIB
Pemerintah melalui Kemendikbud menggelontorkan dana bantuan Rp1 Juta.
Pemerintah melalui Kemendikbud menggelontorkan dana bantuan Rp1 Juta. /Pixabay./

RINGTIMES BANYUWANGI – Pemerintah kembali menggelontorkan dana bantuan Rp1 Juta untuk pelajar dan mahasiswa bagi yang memenuhi kriteria.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan(Kemendikbud) memberikan dana bantuan sosial kepada masyarakat terdampak Covid-19 kepada para pelajar dan mahasiswa yang dinilai terkena efek dari perekonomian yang terguncang selama pandemi.

Bantuan sebesar Rp1 Juta itu diberikan kepada pelajar dan mahasiswa mulai dari jenjang SD, SMP, SMA/SMK, hingga perkuliahan.

Baca Juga: Besok! Stray Kids dan GOT7 Meriahkan Perayaan Ulang Tahun Shopee di TV Show Shopee 12.12 Birthday

Bantuan ini akan diberikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) yang sudah diberikan kepada maysrakat semenjak satu tahun belakangan.

Program Indonesia Pintar (PIP sendiri) adalah program bantuan untuk pendidikan dari pemerintah yang disasarkan kepada anak sekolah dari keluarga miskin yang mengikuti pendidikan formal dan non formal.

Seperti biasanya, bantuan PIP ini akan diberikan kepada anak usia sekolah melalui Kartu Indonesia Pintar yang sudah dimiliki.

Baca Juga: 5 Tips Memilih Pakaian Dalam Untuk Wanita, Dijamin Suami Makin Betah di Rumah

Dilansir Ringtimesbanyuwangi.com dari laman Kemendikbud pada 16 Desember 2020, setidaknya pemerintah memberikan bantuan dana dengan besaran yang bervariasi di setiap jenjang tingkatan sekolah.

  1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan dana bantuan Rp450.000,-/tahun;
  2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan dana bantuan Rp750.000,-/tahun;
  3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan dana bantuan Rp1.000.000,-/tahun.

Program Indonesia Pintar (PIP) juga dirancang dengan tujuan membantu anak sekolah dari keluarga miskin dalam menempuh pendidikan.

Baca Juga: 7 Mitos Tentang Pakaian Dalam yang Dikenakan di Malam Tahun Baru, Cek Sekarang

Pemerintah mengharapkan program ini mampu mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah. Selain itu, harapan besr pemerintah juga untuk dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.

Dengan maksud lain, PIP juga digelontorkan untuk meringankan kemungkinan biaya personal pendidikan bagi anak sekolah baik secara langsung dan tidak langsung. Peserta didik bisa menggunakan dana ini untuk membeli perlengkapan sekolah atau kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

Untuk mengetahui apakah kamu termasuk dalam penerima PIP ini, kamu tinggal login ke situs pip.kemdikbud.go.id, setelah masuk laman tersebut, kamu bisa klik ‘Cek penerima PIP’ pada barisan sebelah kiri.

Baca Juga: Bantuan Sosial Tunai Rp300 Ribu Kemensos Cair, Begini Mekanisme Pencarian BST

Silakan masukkan NISN, Tanggal lahir, dan Nama Ibu Kandung kamu dan klik ‘Cek Data’.

Setelah itu, kamu akan menemukan apakah nama kamu masuk dalam daftar penerima atau tidak melalui data yang muncul berupa nama, asal sekolah, tempat tinggal, dan bank penyalur.

Jika kamu adalah Mahasiswa, silakan login ke situs kip-kuliah.kemdikbud.go.id kemudian ikuti seluruh langkahnya untuk mengecek apakah kamu masuk dalam daftar penerima bantuan ini.

Baca Juga: BST Rp300 Ribu Cair Desember Ini, Cukup Siapkan KTP dan Cek Segera Disini

Bukan hanya diberikan pada siswa sekolah, KIP Kuliah juga merupakan langkah pemerintah dalam membantu asa para siswa yang memiliki keterbatasan ekonomi namun berprestasi untuk melanjutkan ke jenjang perguruan tinggi.***

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah