"Baru dapat kabar dari rekan sejawat, beginilah keadaan T3 kedatangan internasional malam ini. Entah mau jadi apa kita ini," tulis Aris Ramdhani di Twitter pada Senin 28 Desember 2020.
Baru dapat kabar dari rekan sejawat, beginilah keadaan T3 kedatangan internasional malam ini.
Entah mau jadi apa kita ini. pic.twitter.com/nmyeTeX1Lf— Aris Ramdhani (@arisrmd) December 28, 2020
Foto yang diunggah Aris pada Senin 28 Desember 2020 sekira pukul 22.30 WIB itu di-retweet sebanyak 6 ribu kali dan mengundang ratusan mention.
Baca Juga: 10 Tanda Kematian Sudah Dekat, Nomor 9 Tidak Disangka
Sebelumnya, untuk menekankan pertambahan angka positif Covid-19 dan menghindari mutasi virus Corona, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri telah melarang WNA masuk ke wilayah Indonesia terhitung mulai 1-14 Januari 2020.
Sedangkan untuk WNA yang tiba di Indonesia pada 28 hingga 31 Desember 2020 akan dikenakan aturan sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 3 Tahun 2020.
Mereka wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan lewat Indonesia Health Alert Card (eHAC) International Indonesia.***(Fendi Permana/Seputar Tangsel)