RINGTIMES BANYUWANGI – Resmi mengeluarkan fatwa, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan keluarnya fatwa tersebut sebagai bentuk kehalalan vaksin dari Sinovac bernama CoronaVac.
Vaksin produksi China tersebut dikatakan aman melihat pada manfaat dari vaksin ditengah situasi pandemi dunia.
Antivirus SARS-Cov-2 itu telah diterbitkan otorisasi keamanannya dimana Sinovac bisa digunakan untuk menangkal virus Covid-19.
Baca Juga: Besok! Stray Kids dan GOT7 Meriahkan Perayaan Ulang Tahun Shopee di TV Show Shopee 12.12 Birthday
Mengenai fatwa tersebut, Ketua MUI bidang Fatwa dan Urusan Halal, Asrorun Niam Sholeh pada konferensi pers secara virtual pada Senin 11 Januari 2021 mengatakan bahwa Sinovac boleh digunakan oleh umat Islam selama terjamin kemanannya dari ahli dan BPOM.
Rilisnya fatwa tersebut sudah resmi disampaikan Niam pada konferensi pers bersama BPOM.
Fatwa mengenai penggunaan vaksin Sinovac ini dituangkan dalam Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021 mengenai hukum syariah Sinovac yang sudah dikatakan lebih dahulu suci dan halal.
Baca Juga: Lirik Lagu Tanpa Batas Waktu OST Ikatan Cinta, Cover Amanda Manopo
Fatwa utuh ini baru dikeluarkan MUI melihat pada keputusan BPOM mengenai perizianan penggunaan darurat vaksin yang akan diberikan ke masyarakat.
MUI sebelumnya sudah menegaskan bahwa vaksin Sinovac ini halal dan suci kemudian menunggu perizinan BPOM sebelum memutuskan fatwa utuh.