Setelah BPOM Katakan Aman, MUI Nyatakan Vaksin Sinovac Halal

- 11 Januari 2021, 21:15 WIB
MUI nyatakan vaksin Covid-19 Sinovac halal.*
MUI nyatakan vaksin Covid-19 Sinovac halal.* /Pikiran Rakyat/Armin Abdul Jabbar/

RINGTIMES BANYUWANGI – Vaksin Sinovac telah dinyatakan aman oleh BPOM RI setelah melakukan pemeriksaan, uji lab melalui berbagai prosedur yang ditetapkan, hari ini MUI menyatakan bahwa vaksin Sinovac halal pada Senin, 11 Januari 2021.

Fatwa ini dinyatakan oleh Menteri Agama Zainut Tauhid setelah Majelis Ulama Indonesia menyatakan kehalanannya.

Vaksin Sinovac yang saat ini telah diberada di seluruh wilayah Indonesia benar-benar bisa digunakan untuk proses vaksinasi sebagai upaya menekan tingginya kasus Covid-19 di Indonseia.

Baca Juga: Besok! Stray Kids dan GOT7 Meriahkan Perayaan Ulang Tahun Shopee di TV Show Shopee 12.12 Birthday

Pemerintah berharap dengan adanya vaksin Sinovac ini masa pandemi bisa segera berkahir dan semua bisa berjalan dengan normal.

Zainut menyatakan kepada wartawan melalui seperti yang dikutip Ringtimesbanyuwangi.com dari antara.com melalui sambungan daring, “MUI sudah menetapkan kehalalan vaksin Sinovac. Saya harap masyarakat menghentikan polemic tentang halal dan haram vaksin ini.”

Melalui ungkapan tersebut, Zainut seperti memberikan penekanan kepada masyarakat yang risau terhadap kehalalan dan keamanan jenis vaksin produksi Tiongkok tersebut.

Selain itu, Zainut juga mengatakan bahwa Fatwa MUI tidak sembarangan memberikan kehalalan pada vaksin Sinovac ini.

Baca Juga: Vaksinasi Akan Dimulai, BPOM Resmi Beri Izin Darurat Sinovac Mulai Hari Ini

MUI telah melalukan seluruh prosedur yang ditetapkan dan tahapan-tahapan yang harus dilalui agar kehalannya benar-benar ditetapkan halal dan suci.

Pelebelan halal terhadap vaksin yang nantinya akan menjadi titik terang untuk terselesaikannya masa pandemi ini telah sesuai dengan UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang kehalalannya ditetapkan oleh MUI.

MUI juga memberikan sertifikasi halal ini sesuai dengan Badan Penyelenggara Produl Halal, yakni permohonan, pemeriksaan, penetapan, pengujian, pengecekan, fatwa, dan penerbitan serifikasi halal.

Ketika ketujuh komponen tersebut sudah terepenuhi, maka dapat dipastikan vaksin Sinovac benar-benar halal dan tidak perlu lagi diragukan kelalan dan kesuciannya.

Baca Juga: Hari ini dalam Sejarah, Meletusnya Gunung Etna di Italia Telan 20.000 Korban Jiwa

Tak hanya itu, ia juga menyampaikan bahwa regulasi yang ditetapkan ini telah sesuai dengan keputusan BPOM.

“Setelah ada keputusan BPOM terkait aspek penggunaan, MUI mengeluarkan penetepan kehalalan produk. Penetapan itu akan dijadikan dasar BPJPH untuk mengeluarkan sertifikasi halal,” pungkas Zainut kepada media.***

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah