Bantuan Untuk Ibu Rumah Tangga Segera Cair, Daftar Bisa Dapat Rp200 Ribu Tiap Bulan

- 20 Januari 2021, 20:00 WIB
Ilustrasi bantuan langsung tunai (BLT).
Ilustrasi bantuan langsung tunai (BLT). /ANTARA/Agus Bebeng/

Dilansir Ringtimesbanyuwangi.com dari kanal Youtube Heru Agustian, dikatakan Menteri Keuanga Sri Mulyani, tingginya kekerasan rumah tangga sebagai dampak pandemi Covid-19 membuat mengambil gerakan untuk memberikan bantuan langsung tunai BLT yang dicanangkan khusus bagi ibu rumah tangga.

Program pemberian BLT ini diusung oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang pelaksanaannya kembali ke Kementerian Sosial dengan tujuan memenuhi kebutuhan dapur. Hal ini juga dilakukan karena melihat tingginya kasus kekerasan rumah tangga akibat permasalahan ekonomi.

Maka, bantuan langsung tunai bagi ibu rumah tangga ini diberikan untuk menekan tingginya kekerasan rumah tangga yang terjadi.

Baca Juga: 5 Bantuan Langsung Tunai yang Cair Sampai Akhir Januari 2021, Cek Segera

Bantuan tersebut dikatakan masuk dalam bantuan pangan non tunai (BPNT) yang diberikan pemerintah sebagai pengganti saluran sembako secara langsung.

Kini, bantuan tersebut diberikan melalui bantuan uang tunai yang diharapkan pemerintah bahwa ibu rumah tangga akan membeli dan memenuhi berbagai kebutuhan rumah tangga agar kebutuhan konsumsi keluarga tercukupi.

Ibu rumah tangga yang berhak mendapatkan bantuan langsung tunai sebesar Rp200 ribu setiap bulannya ini harus mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebagai syarat untuk mendapat BLT Rp200 Ribu bagi ibu rumah tangga dari awal Januari dan dicanangkan akan terus dilakukan hingga Desember 2021 nanti.

Agar mendapatkan KKS, Ibu rumah tangga bisa mendaftarkan diri di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Daftarkan keluarga untuk masuk dalam KPM DTKS melalui RT atau RW setempat.

Baca Juga: Bantuan Tarif Listrik Terus Diperpanjang di 2021, Begini Cara Mudah Dapat Token Gratis

Jika sudah terdaftar di DTKS, maka ibu rumah tangga masuk dalam Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sehingga nantinya bisa menerima total Rp200 Ribu setiap bulan hingga Desember 2021.

Halaman:

Editor: Indah Permata Hati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x