RINGTIMES BANYUWANGI - Sebelum menikah, seorang anak mempunyai kewajiban yang besar kepada orangtua terutama seoang ibu. Bila anak laki-laki telah menikah, maka kewajiban berbakti kepada ibu ini tidak hilang, jadi suami adalah hak ibunya.
Dalam Qs. Al-Isra’ : 23-24 Allah SWT telah berfirman:
"Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya.
Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia." (QS. Al-Isra’:23).
Baca Juga: Gratis Ongkir Rp0 & ShopeePay Deals Rp1 Menanti di Promo Bulanan Shopee SMS!
Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan dan ucapkanlah: “Wahai Tuhan, kasihilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil.” (QS. Al-Isra’ : 24).”
Ayat tersebut menjelaskan bahwa kita sebagai anak wajib berbuat baik kepada orang tua, layaknya orang tua yang telah menyayangi dan memenuhi hak-hak anak-anaknya waktu kecil, dan kewajiban laki-laki terhadap orang tua terutama ibu akan terus berlanjut walaupun anak laki-laki tersebut sudah memiliki istri.
Oleh karenanya, anak laki-laki harus terus mengabdi kepada ibunya dan memenuhi kewajiban terhadap ibunya.
Baca Juga: Menikah dengan Pria Beristri Apakah Bisa Langgeng? Ini Jawabannya
Berikut kewajiban seorang laki-laki terhadap ibunya dan di kutip oleh Ringtimesbanyuwangi.com berdasarkan unggahan Youtube Ns Bor Channel, Minggu 24 Januari 2021.