Usai Komentari Kematian Ustadz Maaher, Novel Baswedan Dilaporkan ke Bareskrim

- 11 Februari 2021, 15:08 WIB
Usai Komentari Kematian Ustadz Maaher, Novel Baswedan Dilaporkan ke Bareskrim
Usai Komentari Kematian Ustadz Maaher, Novel Baswedan Dilaporkan ke Bareskrim /ANTARA /ANTARA

RINGTIMES BANYUWANGI – Penyelidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan ditimpa nasib buruk usai kometari kematian Ustadz Maaher At-Thuwailibi.

Siang ini, Kamis 11 Februari 2021, Novel Baswedan akan dilaporkan DPP Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibnas atau PPMK ke Bareskrim Masbes Polri dan Dewan Pengawas KPK.

Muannas Alaidid mengungkapkan dalam akun Twitter pribadinya bahwa Novel Baswedan dilaporkan dengan tuduhan telah menyebarkan hoaks, provokasi, serta mendiskreditkan institusi Polri.

Baca Juga: Gratis Ongkir Rp0 & ShopeePay Deals Rp1 Menanti di Promo Bulanan Shopee SMS!

“Komentari kematian Maheer, Novel Baswedan dilaporkan ke Bareskrim karena sebar berita bohong, hoaks, provokasi, serta mendiskreditkan institusi Polri sebagai aparat penegak hukum,” tulis Muannas Alaidid dalam akun Twitternya @muannas_alaidid.

Melalui akun Twitter pribadinya pada 9 Februari 2021, Novel Baswedan mempertanyakan alasan mengapa Ustadz Maaher At-Thuwailibi yang sakit harus dipaksakan ditahan hingga akhirnya meninggal dunia di rutan.

“Innalillahi Wainnailahi Rojiun, Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Padahal kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Orang sakit, kenapa dipaksakan ditahan,” tulis Novel Baswedan.

Baca Juga: Bansos Dikorupsi Juliari P. Batubara, Penyandang Disabilitas Diberi Sembako Tak Layak Konsumsi

Baca Juga: Anies Baswedan Kepergok Main Golf Tanpa Masker, Wanda Ponika: Khusus Anies mah Bebas ya

Dari cuitan tersebut, Novel menganggap bahwa penangkapan tersebut merupakan tindakan yang keterlaluan, dan bukan hal yang boleh disepelekan.

“Aparat jangan keterlaluanlah, apalagi dgn Ustadz. Ini bukan sepele loh,” tulisnya.

Ustadz Maaher At-Thuwailibi diketahui mengalami sakit kulit parah, sehingga harus memakai popok karena kondisinya yang tidak memungkinkan.

Ustadz Maaher At-Thuwailibi bahkan sempat dilarikan ke RS Polri Kramat Jati, dan dirawat karena sakit lambung.

Artikel ini sebelumnya telah diterbitkan di Mantrasukabumi dengan judul Usai Komentari Kematian Ustadz Maaher At-Thuwailibi, Nasib Buruk Menimpa Novel Baswedan

Baca Juga: Ramalan Mbak You Terbukti, Sinetron Ikatan Cinta dan Arya Saloka Sudah Diterawang Sejak 2020 Lalu

Ustadz Maaher At-Thuwailibi sendiri ditangkap atas dugaan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian, atau permusuhan individu atau pun kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) melalui media sosial.

Hukuman tersebut diberlakukan atas dasar Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transkasi elektronik.***(Sofar Syaoqi H/Mantra Sukabumi)

Editor: Lilia Sari

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x