Mikrofon DPR RI Dimatikan Lagi, Saat Anggota Fraksi PAN Berkomentar di Sidang Paripurna

- 12 Februari 2021, 08:42 WIB
Mikrofon dimatikan saat Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN, Guspardu Gaus berbicara.
Mikrofon dimatikan saat Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN, Guspardu Gaus berbicara. /YouTube DPR RI

RINGTIMES BANYUWANGI – Rabu, 10 Februari 2021 telah digelar Sidang Paripurna ke-13 oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Saat seorang anggota DPR Fraksi PAN sedang mengemukakan aspirasinya, terjadi kembali insiden mikrofon yang dimatikan oleh pimpinan sidang tersebut.

Argumen terkait dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang mengatur tentang pakaian seragam di sekolah negeri, yang disampaikan oleh Guspardi Gaus, Anggota Komisi II DPR RI.

Ia kemudian menjelaskan mengenai kesalahpahaman yang sempat terjadi di salah satu SMK yang berada di Sumatra Barat.

Ia juga mengatakan bahwa persoalan yang berkaitan dengan seragam sekolah tersebut sudah diselesaikan.

Baca Juga: Isu BEM Indonesia Gelar Aksi Pelengseran Presiden Jokowi, Diklaim Dilangsungkan Serentak Besok

“Ternyata saya melihat Menteri Pendidikan tidak secara bijak dalam menyikapi kejadian satu di antara satuan pendidikan yang ada di Kota Padang, dan malah nasional,” ujar Guspardi dalam pernyataannya, seperti yang dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube DPR RI yang kemudian dikutip Ringtimesbanyuwangi.com.

Setelah itu, ia melanjutkan aspirasinya mengenai aturan berseragam yang dicantumkan dalam SKB 3 Menteri, yang melarang adanya pemaksaan terhadap agama yang berbeda.

Menurutnya, SKB yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri ini dianggap sangat berlebihan.

Baca Juga: Mensos Risma Ingin Meletakkan Jabatan: Terus Terang Berat Pak, Berat Sekali

Seperti yang dikatakannya, “Ternyata SKB 3 Menteri itu sangat berlebihan dalam menyikapi kejadian yang hanya satu dari sekian banyak sekolah. Oleh karena itu, saya memandang bahwa SKB ini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 45 Pasal 29 ayat 1 dan ayat2, di mana negara memberikan kebebasan untuk menjalankan agamanya.”

Guspardi juga mengatkan bahwa SKB 3 Menteri bertentangan dengan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Perihal tujuan pendidikan nasional adalah menjadikan manusia beriman dan bertakwa.

“Saya lihat, saya baca, saya amati, saya teliti terhadap SKB ini sangat sangat di luar dari perikemanusiaan menurut hemat saya. Harusnya setiap kebijakan yang akan dikeluarkan harus patuh dan taat kepada UU yang lebih tinggi,” ujar anggota DPR Fraksi PAN tersebut.

Artikel ini sebelumnya telah terbit dengan judul Insiden Mikrofon Dimatikan Terjadi Lagi, Kali Ini Saat Anggota DPR Menolak SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah

Akan tetapi, tak lama setelah ia menyampaikan aspirasinya, pimpinan sidang mematikan mikrofon Guspardi Gaus.

Baca Juga: Dikabarkan Akan Mundur dari Jabatan, Mensos Risma Merasa Tak Kuat dan Berat

Hal itu terjadi ketika ia meminta penjelasan dari pimpinan sidang terkait dengan SKB 3 Menteri ini.

“Saya meminta kepada pimpinan untuk bisa menjelaskan apa yang menjadi (mikrofon kemudian mati),” demikian kalimat Guspardi yang terpotong itu.

Belum selesai anggota DPR dapil Sumbar itu menyampaikan aspirasinya, pimpinan sidang langsung mempersilahkan anggota DPR lain untuk menyampaikan aspirasinya.*** (Annisa.Fauziah/PR Depok)

Editor: Rani Purbaya

Sumber: Depok.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x