MUI Tagih Janji Anies Baswedan Lepas Saham Miras DKI Usai Jokowi Cabut Perpres Industri Miras

- 3 Maret 2021, 09:05 WIB
Gubernur Jakarta Anis Baswedan.*
Gubernur Jakarta Anis Baswedan.* /Instagram @aniesbaswedan. /

RINGTIMES BANYUWANGI – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi cabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 yang mengatur soal investasi industri miras pada Selasa, 2 Maret 2021.

"Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri miras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Presiden Jokowi Dilansir Ringtimesbanyuwangi.com dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Sebelumnya, Perpres tersebut telah diresmikan oleh Jokowi pada 2 Februari 2021 lalu.

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Memberi Solusi Krisis Air Bersih di NTT

Baca Juga: Sindir Penolak Industri Miras Legal, Ferdinand Hutahaean: Neraka Banyak Orang Mabuk Agama

Mendapatkan banyak penolakan dari berbagai pihak dan menerima masukan serta melalui berbagai pertimbangan, akhirnya Jokowi resmi mencabut peraturan tersebut.

Jokowi sebut pembatalan Perpres tersebut resmi dicabut setelah ia menerima berbagai masukan dari tokoh agama dan ormas di tanah air.

"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyyah dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," terangnya.

Setelah secara resmi mengumumkan embatalan itu, berbagai respons dan apresiasi muncul dari berbagai kalangan masyarakat.

Halaman:

Editor: Kurnia Sudarwati

Sumber: Galamedia.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x