Akan Dilaporkan Karena Rendahkan Hakim, Refly Harun: Lengkap Sudah Penderitaan Habib Rizieq

- 21 Maret 2021, 17:00 WIB
Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab. /ANTARA FOTO/FAUZAN.

RINGTIMES BANYUWANGI – Sidang yang digelar secara virtual atau online sejak awal sudah membuat pihak pengcara dan Habib Rizieq Shihab (HRS) gerah.

Mati-matian minta dihadirkan ruang sidang, namun hakim tetap menyetujui jika sidang dilangsngkan secara online sesuai dnegan protokol kesehatan.

Meski demikian, pernyataan Habib Rizieq Shihab kepada hakim ketua saat persidangkan menjadi sorotan publik.

Perbuatan Habib Rizieq dinilai merendahkan kehormatan Hakim dalam sidang tersebut. Hal itu diungkapkan oleh Ktua Komisi Yudisial, Mukti Fajar Nur Dewata yang siap melaporkan Habib Rizieq karena menurutunya telah menodai kehormatan dan keluhuran martabat Hakim dalam persidangannya.

Baca Juga: Habib Rizieq Ngamuk Di Persidangan, Andi Arief: Sangat Tidak Adil, Semoga Diberi Kesabaran

Atas ancaman dari Ketua Umum Komisi Yudisial itu, Pakar hukum tata negara yakni Refly Harun turut memberikan komentarnya.

Komentar itu disampaikannya pada kanal Youtube Refly Harun pada 21 Maret 2021.

Reflu Harun menyebut pada Pasal 24B UUD 1945 yang menyebutkan bahwa fungsi Komisi Yudisial (KY) adalah menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim.

Artikel ini sudah diterbitkan sebelumnya di Depok.pikiran-rakyat.com dengan judul KY akan Laporkan HRS yang Dinilai Rendahkan Kehormatan Hakim, Refly: Lengkap Sudah Penderitaan Habib Rizieq

Halaman:

Editor: Indah Permata Hati

Sumber: PR Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x