Tanggapi Tudingan Habib Rizieq, Mahfud MD: Kerumunan di Petamburan Bukan Pelanggaran Hukum

- 27 Maret 2021, 18:30 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD (kanan) tanggapi tudingan Habib Rizieq (kiri) soal kerumunan di Bandara Soekarno Hatta.
Menko Polhukam, Mahfud MD (kanan) tanggapi tudingan Habib Rizieq (kiri) soal kerumunan di Bandara Soekarno Hatta. /Kolase Foto Dok. ANTARA dan Twitter/@mohmahfudmd./

RINGTIMES BANYUWANGI – Menkopolhukam, Mahfud MD akhirnya berikan tanggapannya soal tudingan Habib Rizieq Shihab dalam nota keberatan atau eksepsi yang ia bacakan dalam persidangan.

Dalam eksepsi yang ia bacakan dalam persidangan yang pada akhirnya digelar secara offline, setelah sebelumnya digelar secara virtual tersebut, Mahfud MD dituding ikut berperan dalam kerumunan yang terjadi saat dirinya tiba di Indoensia.   

Mahfud MD akhirnya menjelaskan, jika kerumunan tersebut terjadi setelah Habib Rizieq Shihab diantar ke Petamburan.

Baca Juga: Mau Seret Aparat Masuk Neraka, Habib Reza: Mereka Memaksa Imam Besar

Baca Juga: Jaksa Terima Bentakan di Sidang Habib Rizieq, Refly Harun: Sulutan Emosi

Selain itu, dirinya juga menuliskan Diskresi Pemerintah dalam pemulangan Habib Rizieq Shihab ke Indonesia tahun lalu tersebut.

“Ini rilis Menko Polhukam 9/10/20. Diskresi Pemerintah: 1. HRS blh dijemput; 2. Penuhi protokol kesehatan; 3. Dikawal dan diantar oleh Polisi sampai ke kediaman. Jd kerumunan stlh diantar ke Petamburan bkn lg diskresi, tp pelanggaran hukum,” tulis Mahfud MD, dikutip Ringtimesbanyuwangi.com dari akun twitter @mohmahfudmd pada Sabtu, 27 Maret 2021.

“Dari video tsb jelas, waktu itu pulangnya HRS memang diizinkan dan dikawal scr resmi sbg diskresi Pemerintah via polhukam sampai ke Petamburan. Undangan kerumunan setelah diantar ke Petamburan yang terjadi mlm harinya, besok2nya lg, dan di tempat2 lain tentu sudah bukan diskresi Pemerintah,” tambah Mahfud MD.

Baca Juga: Mahfud MD Tegaskan Video Viral Disebut Suap Kasus Habib RIzieq Shihab Adalah Hoaks

Untuk itu, menurut Mahfud MD alibi yang digunakan pihak HRS sangat tidak tepat jika disebut sebagai kesalahan Menkopolhukam karena memberikan Habib Rizieq Shihab izin pulang ke Indonesia.

“Jadi alibinya salah jk bilang penjemputan dan kerumunan di bandara adalah kesalahan Menkopolhukam krn memberi izin pulang dan menjemput. Penjemputan dan pengantaran itu adalah diskresi dalam hukum administrasi hukum pidana. Maka dakwaan pidananya adalah keruumunan yang dimobilisasi stlh itu,” pungkas Mahfud MD.

Seperti diketahui, sebelumnya Habib Rizieq Shihab menyeret nama Menkopolhukam RI, Mahfud MD ke dalam eksepsi atau nota keberatannya di persidangan.

Selain Mahfud MD, diketahui ada nama Walikota Bogor, Bima Arya juga diseret dalam eksepsi yang Habib Rizieq bacakan tersebut.***

Editor: Shofia Munawaroh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah