Batas Akhir Pendaftaran Rekrutmen Relawan Fundraising Baznas Jawa Barat, Cek Persyaratannya

- 29 Maret 2021, 18:00 WIB
Ilustrasi Rekrutmen Relawan Fundraising yang diadakan oleh Baznas Jawa Barat.
Ilustrasi Rekrutmen Relawan Fundraising yang diadakan oleh Baznas Jawa Barat. /StartupStockPhotos/ Pixabay/

RINGTIMES BANYUWANGI - Zakat merupakan bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf).

Zakat dikeluarkan dari harta yang dimiliki. Akan tetapi, tidak semua harta yang dimiliki terkena kewajiban zakat. Syarat dikenakannya zakat atas harta diantaranya:

1. Harta tersebut merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal

2. Harta tersebut dimiliki penuh oleh pemiliknya

3. Harta tersebut merupakan harta yang dapat berkembang

4. Harta tersebut mencapai nishab sesuai jenis hartanya

5. Harta tersebut melewati haul

6. Pemilik harta tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus dilunasi

Baca Juga: 7 Ciri Penghuni Surga, Salah Satunya Orang yang Menunaikan Zakat

Baca Juga: 5 Jenis Pekerjaan Freelance yang Cocok untuk Pemula, Gaji Tak Terbatas

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: BAZNAS Jawa Barat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x